REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU – Sebanyak lima wilayah di Kabupaten Indramayu telah ditetapkan sebagai kawasan peruntukkan industri (KPI). Keberadaan KPI itu dipastikan akan menyerap puluhan ribu tenaga kerja.
Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, menyebutkan, lima KPI di Kabupaten Indramayu itu merupakan bagian dari 11 KPI di kawasan Segitiga Rebana, yang juga mencakup Cirebon dan Majalengka.
‘’Dari 11 kawasan peruntukkan industri di kawasan Segitiga Rebana, lima di antaranya di Indramayu,’’ ujar Taufik, Rabu (5/2).
Adapun kelima wilayah itu, pertama, Kecamatan Tukdana sebagai penyangga Aerocity BIJB Kertajati. Untuk kepentingan itu, di wilayah tersebut disediakan lahan seluas 492 hektare.
Kedua, Kecamatan Balongan untuk pembangunan industri petrokimia dan perluasan kilang Pertamina. Tahun ini, bahkan akan dimulai pembebasan lahan untuk kepentingan industri di wilayah tersebut.
‘’Keberadaan industri itu akan menumbuhkan industri-industri lainnya,’’ tukas Taufik.
Taufik menyatakan, industri tersebut akan menyerap tenaga kerja sekitar 30 ribu – 35 ribu orang. Dengan demikian, bisa mengurangi pengangguran dan angka kemiskinan serta meningkatkan perekonomian di Indramayu.
Ketiga, kawasan industri di Kecamatan Losarang untuk manufaktur. Keempat, kawasan industri di Kecamatan Patrol untuk menunjang kegiatan Pelabuhan Internasional di Patimban, Kabupaten Subang.
Kelima, kawasan industri di sepanjang jalan tol mulai dari perbatasan Subang sampai Majalengka. Bahkan, saat ini sejumlah pabrik sudah mulai tumbuh di wilayah tersebut.
Taufik mengungkapkan, untuk menarik masuknya investasi di Kabupaten Indramayu, pihaknya memberikan kemudahan dalam hal perijinan. Pihaknya akan menekan proses perijinan menjadi tiga sampai tujuh hari, lebih singkat dibandingkan proses perijinan saat ini yang masih 14 hari.
Taufik menambahkan, pihaknya juga akan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk semakin mempermudah layanan perizinan. MPP itu ditargetkan selesai tahun ini.
Selain itu, lanjut Taufik, Kabupaten Indramayu pun menyediakan kebutuhan energi dan air baku yang diperlukan bagi industri. Ditambah lagi, Kabupaten Indramayu juga menyediakan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh industri.
Untuk kepentingan tumbuhnya industri tersebut, Kabupaten Indramayu juga sudah merevisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dengan adanya revisi perda itu, Kabupaten Indramayu terbuka untuk menjadi kawasan industri, meski tetap mempertahankan identitasnya sebagai lumbung padi nasional.
‘’Meskipun industri akan berkembang, Indramayu tetap mempertahankan lahan pertaniannya,’’ tegas Taufik.
Taufik menyebutkan, Kabupaten Indramayu telah memiliki perda yang mengatur tentang lahan abadi. Dia menyebutkan, dalam perda itu disebutkan bahwa Kabupaten Indramayu memiliki lahan abadi seluas 86 ribu hektare, yang tidak boleh dialihfungsikan untuk industri.