Rabu 05 Feb 2020 16:21 WIB

Pemprov Jabar Gandeng Inggris Olah Sampah Plastik

Pengolahan sampah plastik akan menghasilkan bahan bakar pengganti batu bara.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nora Azizah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menggandeng Plastic Energy Limited (Ltd.) kembangkan konversi sampah plastik menjadi bahan bakar (Foto: sampah plastik)
Foto: Antara/Basri Marzuki
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menggandeng Plastic Energy Limited (Ltd.) kembangkan konversi sampah plastik menjadi bahan bakar (Foto: sampah plastik)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menggandeng Plastic Energy Limited (Ltd.) kembangkan konversi sampah plastik menjadi bahan bakar. Nantinya olahan plastik menjadi bahan bakar tersebut akan mengganti batu bara dalam skala industri.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (Emil), mengatakan, terkait investasi Plastic Energy Ltd, seluruh biaya konstruksi ditanggung oleh perusahaan asal Inggris tersebut. Biaya investasi sekitar Rp 750 miliar per lokasi.

Baca Juga

"Lima puluh juta euro atau sekitar 750 miliar rupiah per lokasi," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil usai melakukan audiensi dengan pihak Plastic Energy Ltd. di Gedung Pakuan Kota Bandung, Rabu (5/2).

Founder and Chief Executive Officer (CEO) Plastic Energy Ltd, Carlos Monreal, mengatakan, kedua sistem pengolahan sampah plastik ini akan mampu mengubah 50.000 ton sampah plastik per tahun menjadi sumber bahan bakar serupa batu bara. Sementara daya tampung mencapai 600 ton sampah plastik per hari.

"(Pengolahan sampah) di Bandung dapat menampung 600 ton sampah plastik per hari dan jika ditotal, Bandung dan Bogor dapat menampung 50.000 ton (sampah plastik) per tahunnya," ujar Carlos.

Dalam agenda pertemuan dengan Emil di London pada Juli 2019, Carlos lebih dulu menjelaskan bahwa 1 ton sampah plastik dapat menghasilkan 85 liter biodiesel atau green diesel. Bahan bakar ini yang bisa digunakan sebagai bahan bakar untuk mobil hingga truk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement