Rabu 05 Feb 2020 14:54 WIB

1.500 Rumah di Sukajaya Bogor Perlu Direlokasi

Pemkab Bogor sedang mempersipakan tanah relokasi untuk korban bencana banjir bandang.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Dwi Murdaningsih
Foto udara anggota tim SAR gabungan melakukan pencarian korban tanah longsor dan banjir bandang yang masih belum ditemukan di Kampung Sinar Harapan, Desa Harkat Jaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/1/2020).
Foto: ANTARA FOTO
Foto udara anggota tim SAR gabungan melakukan pencarian korban tanah longsor dan banjir bandang yang masih belum ditemukan di Kampung Sinar Harapan, Desa Harkat Jaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan segera mempersipakan tanah relokasi untuk korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Bogor. Terdapat 1.500 rumah di Kecamatan Sukajaya yang harus direlokasi.

Sekretaris Camat Sukajaya, Ridwan  meminta, jika nantinya sejumlah desa termasuk Desa Pasir Madang harus direlokasi ke tempat yang lebih jauh, maka masyarakat harus menerima.

Baca Juga

Luas tanah untuk relokasi sekitar 81,7 hektar yang akan dibagi ke dalam 15 titik. Dia menjelaskan 15 titik tersebut masih dalam proses kajian. Dia menjelaskan, pemerintah ingin memastikan lokasi relokasi aman dari bencana.

"Intinya begini, 15 titik relokasi itu masih dilakukan kajian oleh tim geologi dan instansi terkait," ujar Ridwan.

"Kalo ada yang berdekatan kenapa tidak, tapi kalo tidak aman, mau tidak mau harus (jauh dari desa). Yang jelas, kita tunggu hasil sesuai kajian," katanya.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor Agus Salim meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dapat segera memastikan lahan untuk relokasi. Secepatnya, DPRD mendesak, lahan relokasi dapat segera diselesaikan.

"Itu akan menjadi basis data kami dalam menentukan kebijakan," kata Agus.

Meskipun relokasi telah menjadi instruksi pemerintah pusat, Agus menyatakan, Pemkab Bogor harus membahas dengan anggota dewan. Sehingga, lahan relokasi dapat diterima bersama-bersama tanpa ada pertentangan.

Agus mengatakan relokasi harus berada di tempat yang aman dari bencana alam. Jangan sampai, sambung Agus, rumah yang sudah direlokasi kembali terdampak bencana longsor.

"Pernah kan, tempat yang sudah direlokasi sebelumnya terkena longsor lagi," tuturnya.

Sekitar tiga tahun yang lalu, relokasi pernah dilakukan Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya. Namun, rumah yang telah direlokasi kembali terdampak longsor pada awal tahun 2020.

Oleh karena itu, politikus PKS itu meminta, Pemkab Bogor dapat menjamin relokasi berada di tempat aman dari bencana longsor. Sehingga, kejadian serupa tak lagi terulang. "Kejadian yang lalu harus menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement