Rabu 05 Feb 2020 14:19 WIB

Pekan Ini, Bogor Targetkan Land Cleaning untuk Relokasi

81,7 ha tanah untuk relokasi akan dibagi ke dalam 15 titik.

Rep: Nugroho Habibie/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga duduk di depan sebuah rumah yang tertimbun material tanah longsor dan banjir bandang di Desa Adat Urug, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/1/2020).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Warga duduk di depan sebuah rumah yang tertimbun material tanah longsor dan banjir bandang di Desa Adat Urug, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan segera mempersipakan tanah relokasi untuk korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Bogor. Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin mengatakan akan segera melakukan land cleaning (pembersihan lahan) dalam pekan ini.

"Relokasi sedang kita rencanakan. Minggu-minggu ini land clearing. Hari Rabu kita undang pemilik lahan HGU (hak guna usaha) di pemda (pemerintah daerah) lokasinya di desa yang tidak zona merah," ucap Ade Yasin di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Selasa (4/2).

Baca Juga

Ade menjelaskan, luas tanah untuk relokasi sekitar 81,7 hektare yang akan dibagi ke dalam 15 titik. Lima titik di tanah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cikasungka, Kecamatan Cigudeg, seluas 20,48 hektare. Delapan titik di tanah perusahaan bukan milik PTPN VIII seluas 59,5 hektare dan dua lokasi di tanah milik warga dengan luas 1,72 hektare.

Dia mengatakan penggunaan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah memperoleh izin. Sedangkan, untuk tanah yang lainnya, Ade mengatakan, pihaknya akan segera membahasnya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dapat mengeluarkan alas hak untuk HGU.

"Dari PTPN itu sudah diizinkan. Untuk HGU, besok dikasih tahu dulu bahwa negara akan memakai itu untuk kepentingan masyarakat," tuturnya.

Ade mengakui adanya kajian dari Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk tidak merelokasi di kawasan Desa Pasir Madang, Kecamatan Sukajaya. Tak hanya itu, sambung Ade, pihak taman nasional gunung halimun salak (TNGHS) menyatakan dua desa, yakni Desa Cisarua dan Desa Cileuksa Kecamatan Sukajaya juga tak layak untuk menjadi tempat relokasi.

Berdasarkan potret BIG, Desa Pasir Madang memiliki luas 1.719 hektare. Sedangkan 442,13 hektare teridentifikasi longsor dan terdampak bencana.

"TNGHS juga menyatakan Cisarua dan Cileuksa juga tidak layak. Tapi nanti kita kaji lagi dengan Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah), BIG nanti turun lagi di dua desa itu, survei lagi," ujarnya.

Ade meminta agar Bappeda Kabupaten Bogor memastikan keamanan lahan untuk relokasi termasuk di Desa Cisarua dan Desa Cileuksa. "Tapi kami minta tolong dipastikan. Karena kan tidak mudah merelokasi orang keluar desa. Jadi maunya kan mereka di dalam desanya masing-masing kita cari tempat aman," ucap Ade.

Ade menyatakan, desa yang tak memilki tanah milik negara yang berada di zona merah (berbahaya) harus berkenan untuk direlokasi. Dia meminta, warga mau menempati hunian tetap yang akan dibangun oleh pemerintah.

"Memang harus ada beberapa yang harus keluar dari Desa," ujar Ade.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement