Rabu 05 Feb 2020 09:15 WIB

Bandar Togel di Tarakan Ditangkap di Warung Kopi

Kupon togel dijual menggunakan telepon genggam secara online.

Bandar Togel di Tarakan Ditangkap di Warung Kopi.
Foto: Antara
Bandar Togel di Tarakan Ditangkap di Warung Kopi.

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Polres Tarakan, Kalimantan Utara mengamankan seorang bandar judi toto gelap (togel) berinisial HB di salah satu warung kopi, Jalan Melati RT 05 Kelurahan Karang Balik, Tarakan sekitar pukul 13.00 Wita, Rabu (29/1).

"Tindak pidana perjudian ini berkedok warung kopi. Jadi, para pembeli kupon judi togel ini datang ke warung kopi berpura-pura ngopi lalu membeli judi togel," kata Kepala Unit Reserse Umum (Kanit Resum) Ipda Dien F Romadhoni, Selasa (4/2).

Baca Juga

Saat ditangkap HB sudah ada di dalam warung kopi untuk menerima orderan yang diduga melakukan tindak pidana perjudian berupa togel. Jadi, kupon yang dijualnya menggunakan telepon genggam secara online.

Modus operandinya, ada orang datang ke tersangka HB kemudian membeli atau pasang nomor togel. Kemudian, langsung disodorkan melalui telepon genggam yang dimiliki HB.

"Setelah kupon dibeli, selanjutnya pembeli ini tinggal mentransfer ke rekening HB sebagai deposito," kata Dien.

Komunikasi terkait nomor yang dipasang dan nomor yang dijual, tinggal melakui komunikasi telepon genggam dan rekening. Adapun barang bukti yang diamankan milik tersangka HB dan uang tunai Rp 600 ribu diduga hasil transaksi jual beli kupon togel turut diamankan.

Rencananya, polisi juga akan meminta rekening koran milik pelaku untuk mengetahui aliran transaksi judi togel yang dalam rekening milik pelaku. “Setelah proses penyidikan baru kita lengkapi dengan rekening koran milik pelaku. pengakuannya sih belum lama berjualan judi togel, tapi kita duga pendapatan HB ini mencapai jutaan setiap hari,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, di HP milik pelaku ini ditemukan banyak sekali bukti transaksi judi togel. Rata-rata pembelinya warga Tarakan dan pembelian judi togel ini dilakukan melalui laman.

"Sementara ini, yang kita dapatkan hanya nama-nama saja dan masih sebagai saksi. Kalau dimana saja pelaku ini menjual kupon judinya, masih dikembangkan. Tapi, penangkapan HB ini berdasarkan informasi masyarakat, karena sudah cukup meresahkan," kata Dien.

Tersangka HB dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian junto pasal 27 ayat 2 karena mendistribusikan perjudian melalui alat elektronik, dengan ancamannya 5 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement