Rabu 05 Feb 2020 05:01 WIB

Polri: Tak Ada Bukti Kekerasan Selama Pemeriksaan Lutfi

Kepolisian mengklaim tidak menemukan bukti apapun soal kekerasan penyidik pada Lutfi

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Christiyaningsih
Kepolisian mengklaim tidak menemukan bukti apapun soal kekerasan penyidik pada Lutfi. Ilustrasi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepolisian mengklaim tidak menemukan bukti apapun soal kekerasan penyidik pada Lutfi. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Eks terdakwa Dede Lutfi Alfiandi (20 tahun) mengaku ada kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian selama menjalani pemeriksaan kasus ricuh demo pelajar. Namun, pihak kepolisian mengklaim tidak menemukan bukti apapun terkait penyidik yang melakukan pelanggaran dan kekerasan terhadap Lutfi.

"Hasil pemeriksaan tim investigasi gabungan, tim inspektorat, tim bidang hukum dan propam, setelah melakukan pemeriksaan mendalam kepada penyidik tersebut adalah tidak terbukti atas tuduhan itu dan kemudian penilaian dari tim penyidik sudah bekerja berdasarkan SOP yang ada," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (4/2).

Baca Juga

Asep menjelaskan penyidik mendapatkan keterangan dari beberapa saksi dan alat bukti digital seperti rekaman CCTV terkait pemeriksaan tersebut. Dengan demikian pihaknya dapat memastikan hasil temuan ini berdasarkan fakta hukum.

Asep menambahkan tidak akan membawa tuduhan ini ke persidangan. Sebab, ia tidak mau memperkeruh suasana yang sudah kembali normal.

"Tidak ada proses hukum. Artinya dengan situasi sekarang ini semua sudah kembali normal. Keluarga dari pihak Luthfi bisa memahami apapun yang terjadi hasil pemeriksaan itu. Kami tetap memberikan evaluasi terhadap tugas dan wewenang Polri," kata dia.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap Dede Lutfi Alfiandi selama empat bulan kurungan penjara. Demonstran yang viral karena membawa bendera merah putih saat aksi unjuk rasa itu bisa langsung bebas.

Lutfi bisa bebas lantaran putusan majelis hakim menyatakan vonis harus dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya selama ini. Lutfi mendekam di rumah tahanan Salemba sejak 3 Oktober 2019.

Perlu diketahui, dalam sidang sebelumnya Lutfi mengaku sempat disetrum selama setengah jam oleh penyidik. Hal itu dilakukan polisi untuk mendapat keterangan dan pengakuan Lutfi yang dianggap melakukan tindak kekerasan dengan melempar batu kepada jajaran kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement