REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor bawang putih, Mirawati Basri mendapatkan sanksi dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta lantaran kedapatan membawa telepon selular di dalam Rumah Tahanan. Sanksi terhadap Mirawati disampaikan dalam persidangan pada Senin (3/2).
"Ini ada pelanggaran dan sudah ada keputusan dari kepala rutan KPK menjatuhakan disiplin larangan menerima kunjungan dari keluarga selama sebulan," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri.
Sanksi yang diberikan terhitung sejak 3 Februari 2020 sampai 3 Maret 2020. Hakim Saifudin menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Mirawati terbukti memiliki, mengggunakan serta meminjamkan kepada tahanan lain berupa alat komunikasi berupa hp, power bank dan handsfree serta kabel data.
Dikonfirmasi terkait kelonggaran aturan di Rumah Tahanan, Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan KPK selalu melakukan sidak secara rutin ke dalam Rutan KPK. Menurut Ali, hal tersebut sebagai bentuk pengawasan KPK di Rutan KPK kepada tahanan agar tertib dan mengikuti tata tertib.
"Memang kemudian didapati Mirawati ada alat komunikasi. Berdasarkan pemeriksaan, alat komunikasi itu dimasukan ketika persidangan dan dimasukan ke tas. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan juga ke bagian yang memeriksa, karena sopnya, seusai persidangan dilakukan pemeriksaan," jelas Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/2) malam.
Tetapi, lanjut Ali, ternyata telepon seluler milik Mirawati bisa masuk dan ketahuan lantaran ada operasi rutin yang dilakukan KPK dan setelah diperiksa terbukti melakukan pelanggaran tata tertib. "Sekali lagi saya bukan berarti ada kelonggaran di Rutan KPK. Tapi justru kami lakukan pengawasan terus menerus dan lakukan sidak secara berkala terkait peneggakan tata tertib," tegas Ali.
Menurut Ali, berdasarkan data yang ia dapatkan sejak tahun lalu hingga kini, baru Mirawati yamg dijatuhi hukuman disiplin. Ia berharap penegakan dispilin dari peraturan tata tertib tentunya tidak berulang lagi bagi tahanana lain. "Sanski ini juga sebagai upaya pencegahan supaya tertib mematuhi segala peraturan," ucap Ali.
Sebelumnya, Mirawati juga kedapatan menyalahgunakan izin berobat dari Majelis Hakim untuk sekedar melakukan perawatan wajah. Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut KPK.
"Kami punya bukti adanya tagihan itu di tanggal 24 Januari tindakan medis, disebutkan bahwa di sini ada tindakan medis berupa clinical facial brightening atau facial yang dilakukan oleh terdakwa di mana sesuai dengan penetapan tidak disebutkan adanya permohonan penetapan untuk dilakukan tindakan tersebut," kata Jaksa PenuntutKPK, Takdir Suhan.
Dalam surat penetapan izin berobat di RSPAD Jakarta, Mirawati ingin melakukan pemeriksaan kesehatan spesialis kulit, kelamin, dan spesialis kandungan. Saat pemeriksaan kesehatan Mirawati didampingi pengawal tahanan, namun tidak diperbolehkan masuk. Hal ini pun disesalkan oleh Jaksa Penuntut KPK.
"Pada saat itu memang petugas kami tidak bisa ikut masuk ke dalam melakukan pengecekan," ucap Takdir.
Tak hanya itu, Jaksa Takdir juga menyebut kalau Mirawati Basri dijatuhi hukuman disiplin oleh Kepala Rutan cabang KPK. Hukuman ini dijatuhkan karena Mirawati melanggar tata tertib rutan.
"Terdakwa sudah dilakukan berita acara pemeriksaan, dimana dituangkan bahwa betul ada tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa dua," kata Takdir.