Rabu 05 Feb 2020 05:06 WIB

Penggugat UU Lalin: Pak Jokowi Seharusnya Ditilang

Dua mahasiswa menggugat UU LLAJ terkait aturan wajib menyalakan lampu motor.

Rep: Mimi Kartika, Antara/ Red: Andri Saubani
Pemohon uji materi yang menggugat Pasal 107 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait aturan wajib menyalakan lampu bagi motor di siang hari. Eliadi Hulu (kanan) dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan (kiri) di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Pemohon uji materi yang menggugat Pasal 107 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait aturan wajib menyalakan lampu bagi motor di siang hari. Eliadi Hulu (kanan) dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan (kiri) di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) menjadi pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait aturan wajib menyalakan lampu utama motor di siang hari. Menurut salah satu pemohon, Eliadi Hulu, jika aturan itu memang sesuai konstitusi seharusnya berlaku juga untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tidak ada alasan untuk (Jokowi) tidak menyalakan (lampu), harus menyalakan, seharusnya," ujar Eliadi usai persidangan pendahuluan uji materi UU tersebut di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (4/2).

Baca Juga

Eliadi bermaksud menceritakan ketika Jokowi berkendara motor pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB di kawasan Tangerang, Banten. Saat itu, lampu utama motor street tracker warna hijau yang dibawanya terlihat tak menyala dari foto yang beredar di media massa.

Menurut dia, sebagai presiden ataupun calon presiden pejawat ketika itu, seharusnya Jokowi tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini aturan yang mewajibkan seseorang menyalakan lampu ketika berkendara di siang hari atau dalam keadaan tertentu.

Selain itu, lanjut Eliadi, jika Jokowi tak menyalakan lampu berarti dia telah melanggar aturan lalu lintas. Seharusnya, kepolisian pun melakukan penindakan langsung (tilang) kepada Jokowi untuk menunjukkan kesamaan di mata hukum (equality before the law) sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Seharusnya pak presiden memberikan contoh kepada masyarakatnya bahwa ini loh saya, presiden saja, saya taat akan hukum walaupun saya memang melakukan pelanggaran tetapi kemudian saya menerima sanksi yang diberikan oleh petugas kepolisian," kata Eliadi.

Eliadi menambahkan, seandainya prinsip persamaan di depan hukum itu diterapkan, masyarakat justru akan mengapresiasi Jokowi dan lembaga kepolisian. Sehingga, masyarakat pun dapat tertib dalam berkendara.

"Kami mengapresiasi kinerja dari Pak Polisi apabila memang pada saat itu Pak Jokowi benar-benar ditilang. Tapi kan kemudian tidak dilakukan penilangan. Ini yang cukup kita sesalkan," kata dia.

Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan mengajukan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 8/PUU-XVIII/2020. Para pemohon menilai aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari menimbulkan berbagai interpretasi dalam pelaksanaannya.

Sebab, tak ada penjelasan lanjutan terkait frasa "pada siang hari" sehingga tidak ada kejelasan waktu dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia mengaku telah mengalami kerugian karena pernah ditilang polisi lalu lintas (polantas) di kawasan Jakarta Timur pada 8 Juli 2019 lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Ia ditilang karena mengemudikan motor tidak menyalakan lampu utama dan disangkakan telah melanggar Pasal 293 ayat 22 UU Nomor 22 Tahun 2009. Namun, setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa tidak terima ditilang karena menurut dia pukul 09.00 WIB masih dikategorikan pagi hari.

Sehingga, ia menilai kepolisian tidak berwenang melakukan penilangan. Ia pun justru membandingkan dengan Presiden Jokowi ketika mengemudi sepeda motor pada 4 November 2018 sekitar pukul 06.20 WIB tanpa menyalakan lampu motor di kawasan Tangerang.

Akan tetapi, kata dia, kepolisian tak melakukan penilangan terhadap Jokowi. "Namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian. Hal ini telah melanggar atas kesamaan di mata hukum (equality before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945," tutur Eliadi.

Menanggapi dalil pemohon tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengingatkan pemohon untuk membedakan posisi Presiden Jokowi saat sedang mengendarai motor tersebut saat menjalankan tugas negara atau sedang dalam urusan pribadi.

"Terkait dengan posisi Presiden, apakah dia jalan sebagai pribadi atau dalam tugas negara, atau dia jalan pada saat kampanye. Jangan-jangan waktu itu pada saat kampanye, tim panitia kampanyenya tidak menyalakan lampu," tutur Daniel Yusmic Foekh.

Ia pun mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu kendaraan roda dua saat cuaca sedang cerah dan menasihati pemohon agar mengkritisi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimintakan untuk diuji materi itu.

"Saya lihat di sini yang diwajibkan menyala itu pada malam hari, atau mungkin saya salah memahami, tetapi menurut saya penting untuk anda coba cek lagi," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement