Selasa 04 Feb 2020 19:47 WIB

Sleman Dorong Pengelola Lokasi Parkir Mengurus Izin

Sosialisasi peraturan ini diharapkan menjadi landasan bagi pengelolaan perpakiran.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Parkir sepeda motor.
Foto: www.pacamat.com
Parkir sepeda motor.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman melakukan sosialisasi pengelolaan parkir. Hal itu dilakukan sebagai usaha memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengelolaan perparkiran di Kabupaten Sleman.

Sosialisasi diikuti ratusan orang dari berbagai unsur. Di antaranya kepala-kepala desa, perwakilan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan pengelola-pengelola parkir yang berada di wilayah Kabupaten Sleman.

Kepala Bidang Transportasi Dishub Sleman, Marjana mengatakan, sosialisasi penting dilaksanakan. Tujuannya, agar masyarakat maupun pengelola parkir dapat memahami pengelolaan parkir yang sesuai dengan peraturan hukum.

Selain itu, Marjana berharap, sosialisasi peraturan ini dapat menjadi landasan bagi pengelolaan perpakiran. Sehingga, sesuai aturan-aturan hukum yang ada tentang kewenangan perhubungan seperti UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Maupun peraturan-peraturan daerah Kabupaten Sleman yang mengatur tentang perparkiran, baik parkir tepi jalan umum (TJU) maupun tempat khusus parkir (TKP)," kata Marjana di Kantor Bappeda Kabupaten Sleman, Selasa (4/2).

Ia menuturkan, pengelolaan parkir dan pungutan parkir di Kabupaten Sleman selama ini dapat berkontribusi positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Serta, mampu berpengaruh terhadap pembangunan yang terus dilaksanakan.

"Pada 2019 realisasi PAD dari retribusi parkir dari taget Rp 2.302.000.000 tercapai Rp 2.570.750.000," ujar Marjana.

Bagi Marjana, dari capaian itu dapat disimpulkan potensi parkir di Kabupaten Sleman memang sangat menjanjikan. Serta, masih dapat ditingkatkan lagi dengan potensi-potensi parkir yang belum memiliki izin ataupun potensi parkir baru.

Senada, Arip Pramana dari Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Sleman mengingatkan, setiap tempat yang diambil retribusi parkir wajib memiliki izin. Itu jadi salah satu landasan hukum dan pegangan menghindari konflik.

"Langkah yang paling tepat untuk saat ini, tempat-tempat yang belum ada izin (supaya tidak terjadi penindakan aparat penegak hukum sesegera mungkin proses perizinannya di UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Sleman," kata Arip.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement