REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi terkait insiden ambruknya SDN Gentong di Kota Pasuruan, pada 5 November 2019. Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka tersebut merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Pasuruan.
Gidion mengungkapkan, ASN yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial MR (Muhammad Rizal), yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "Sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas nama inisial MR. Yang bersangkutan pada saat itu menjabat sebagai PPK dalam proyek rehab berat SDN Gentong Pasuruan," ujar Gidion di Surabaya, Selasa (4/2).
Gidion menambahkan, meski sudah ditetapkan tersangka, namun MR belum ditahan. Alasannya, tersangka yang berstatus sebagai PNS, tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, dengan alasan yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak mengulangi tindak pidana," ujar Gidion.
Meski tidak dilakukan penahanan, kata Gidion, tersangka MR diwajibkan melakukan pelaporan dua kali dalam satu pekan. Dalam kasus korupsi ini, berdasarkan perhitungan BPKP, negara mengalami kerugian Rp85 juta dari nilai proyek sebesar Rp260 juta. Anggaran proyek SDN Gentong ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012.
Gidion menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomot 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.