REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Sebanyak 2.800 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Bandung ditertibkan sepanjang 2019. Mereka didominasi oleh para pengamen, gelandangan dan pengemis serta lansia dan anak jalanan. Angka tersebut cenderung mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kasi Rehabilitasi Dinas Sosial Kota Bandung, Yogaswara mengatakan alasan para warga menjadi PMKS karena terkendala faktor ekonomi. Namun, menurutnya beberapa orang memang menjadikan status PMKS sebagai pekerjaan.
"Pernah saya mengirim ke daerah Sirdareja, ternyata orangnya orang berada (mampu) dan pekerjaannya ya itu (PMKS)," ujarnya saat di acara Bandung Menjawab, Selasa (4/1).
Ia mengatakan, penanganan terhadap PMKS dilakukan bersama instansi lain seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Polrestabes Bandung dan Kodim 0618/BS. Selain itu, mitra Dinsos seperti karang taruna ikut pula melakukan bantuan.
"Dalam penanganannya, kami membentuk satuan tugas yang diberi nama unit sosial respon yang tugasnya merespon permasalahan-permasalahan sosial yang ada di wilayah kota bandung," katanya.
Menurutnya, para PMKS yang berhasil ditertibkan akan direhabilitasi di pusat kesejahteraan sosial (Puskesos) yang berada di Rancacili, Kecamatan Gedebage selama tujuh hari. Sedangkan jika rehabilitasi sosial luar panti kewenangan kabupaten/kota dan dalam panti itu kewenangan provinsi.
"Apabila itu orang luar kota Bandung kita kembalikan ke daerah setempatnya kemudian kalau itu orang kota Bandung, kita beri pilihan, apakah mau ikut program rehabilitasi yang ada di provinsi itu, yang ada di cisarua lembang, kalau enggak kita lakukan pemberdayaan di puskesos," katanya.
Saat ini, ia menambahkan titik rawan PMKS berada di 15 titik diantaranya Pasteur, Pasir Koja, Gatsu-Laswi, Leuwi Panjang dan Kopo. "Gelandangan pengemis 80 persen orang luar Bandung, tapi kalau pengamen atau anak jalanan itu kebanyakan dari kota bandung dan sekitarnya. Usianya perkiraan 15-30 tahun," katanya.
Yogaswara mengatakan jumlah PMKS yang diamankan pada 2019 terbilang banyak dan diharapkan 2020 lebih bisa diminimalisasi. Selain itu, bagi yang kedapatan memberikan uang kepada PMKS akan didenda Rp 400 ribu atau kurungan dua bulan sesuai perda no 9 tahun 2019.