REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memastikan, Mushala al-Hidayah di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, yang dirusak sekelompok orang pada Rabu (29/1) malam sudah dapat digunakan kembali untuk shalat. Izin pendirian mushala yang dipermasalahkan sejumlah kelompok masyarakat selama ini juga akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Tokoh agama, masyarakat, dan tokoh adat, semua turun tangan mengatasi keadaan. Hari (Senin) ini dan (Ahad) kemaren sudah ada kesepakatan atau deklarasi damai. Mereka semua minta maaf, berjanji dan betul-betul tidak akan terulang lagi. Mushala sudah diperbaiki dapat dipakai untuk shalat,” kata Menag Fachrul Razi melalui keterangan tertulis kepada Republika, Senin (3/2).
Pada Rabu (29/1), sekelompok masyarakat merusak Mushala al-Hidayah di Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, dengan dalih tak memiliki izin pembangunan. Penyerangan itu mengakibatkan mushala tersebut rusak. Selama tiga tahun pengurusan, izin mushala itu untuk ratusan warga Muslim tersebut tak kunjung terbit.
Kemarin, izin membangun rumah ibadah (masjid) mulai diproses. Menurut Menag, Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan sudah setuju pemberian izin mushala. Fachrul mengapresiasi kerja sama dan kekompakan yang ditujukan untuk menyelesaikan kondisi tersebut.
“Ini menunjukkan kerukunan beragama kita yang luar biasa. Toleransi dan kerukunan sebagai amanah dari Tuhan telah tertanam di jiwa kita semua sebagai ketaatan dan ketaqwaan kita kepada-Nya dan kecintaan kita pada bangsa dan negara,\" kata dia.
Kantor Kemenag Kabupaten Minahasa Utara juga telah mengeluarkan surat rekomendasi pendirian Mushala al-Hidayah. Surat rekomendasi dengan No B-263/KK.23.13.2/BA.00.1/01/2020 itu ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Minahasa Utara Anneke M Purukan per 31 Januari 2020.
Selain kepada kepala Kanwil Kemenag Sulut, surat rekomendasi ini juga ditembuskan kepada bupati dan kapolres Minahasa Utara. Izin resmi pendirian masjid tersebut akan diajukan pada Senin 3 Februari 2020, dan akan dikawal oleh Kapolres Minahasa Utara dan Dandim TNI. "Sehingga, akan segera diterbitkan izinnya oleh Bupati dan dibantu pembangunannya," kata Fachrul.
Pada Ahad (2/1), Direktur Urusan Agama Islam Kemenag Mohammad Agus Salim mengungkapkan, warga Muslim setempat yang ingin mendirikan mushala pernah datang ke Kemenag pusat sekitar tiga bulan lalu. "Mereka datang menyampaikan keinginannya membangun masjid. Sudah bertahun-tahun mereka mengurus perizinan dan segala macamnya. Tapi, kesulitan membuat izin di daerahnya. Padahal, di situ komunitas Muslim-nya sudah banyak, ada ratusan," kata Agus.
Agus tidak mengetahui alasan warga Muslim di Perumahan Agape itu tidak diberi izin membangun mushala. Namun, pada pertemuan saat itu, warga Muslim setempat mengatakan telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama (PB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
"Kalau sudah terpenuhi maka tidak ada alasan bagi pemda untuk menolak, termasuk bupati. Di PB dua menteri itu kan sudah jelas di sana tentang mekanisme pendiriannya. Tinggal nanti bupati yang memberi izin," kata dia. n zahrotul oktaviani, ed: ilham tirta