Selasa 04 Feb 2020 06:23 WIB

Jika tak Mau Ditutup, Peternakan Babi Harus Patuh Regulasi

Bupati Semarang menyarankan terkait IPAL, peternak babi bisa buat IPAL komunal.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Andi Nur Aminah
Tempat usaha peternakan babi yang ada di lingkungan Dusun Gondangsari, Desa Sumberejo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Keberadaan peternakan babi ini diprotes warga setempat karena menjadi sumber dari bau udara yang tidak sedap dan limbahnya dikhawatirkan juga berdampak terhadap sumber air yang ada di sekitarnya
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Tempat usaha peternakan babi yang ada di lingkungan Dusun Gondangsari, Desa Sumberejo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Keberadaan peternakan babi ini diprotes warga setempat karena menjadi sumber dari bau udara yang tidak sedap dan limbahnya dikhawatirkan juga berdampak terhadap sumber air yang ada di sekitarnya

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Menyusul adanya keluhan masyarakat dan temuan anggota wakil rakyat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, akhirnya menurunkan tim guna mengkaji keberadaan peternakan babi, di wilayah Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Hal ini dilakukan agar peternakan babi tersebut mengoptimalkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar tidak menjadi sumber pencemaran terhadap lingkungan yang ada di sekitarnya.

Pekan kemarin tim sudah melakukan kajian ke lokasi, menyikapi usaha peternakan babi di Kecamatan Getasan. Prinsipnya semua harus sesuai regulasi yang berlaku," ungkap Bupati Semarang, dr H Mundjirin ES SpOG, Selasa (4/2).

Baca Juga

Terkait persoalan IPAL, orang nomor satu di Kabupaten Semarang ini menyarankan bisa dibuat IPAL komunial, yang bisa dikelola bersama. Karena peternakan tersebut berada dalam satu kawasan.

Namun di lokasi tersebut, ada sejumlah peternakan babi yang dikelola oleh perusahaan, perorangan, maupun dikelola masyarakat. "Sehingga IPAL komunal akan memudahkan," tambahnya.

Sedangkan terkait dengan usaha peternakan yang tidak mengantongi perizinan, Mundjirin mengimbau agar para pemilik tempat usaha tersebut patuh dan taat pada regulasi yang berlaku. Bupati juga mengingatkan, kepada para pengelola untuk mengurus perizinan tempat usaha peternakan babi masing-masing. Sebab selama ini pemilik (terutama) hanya mewakilkan karyawannya untuk mengurus berbagai perizinan.

"Saya bilang, yang mengurus izin mestinya pemilik, bukan karyawannya. Sehingga para pemilik tersebut benar-benar paham, apa yang menjadi hak dan kewajibannya," tegas bupati.

Ia juga sepakat jika ada pengusaha atau pelaku usaha peternakan babi yang nakal dan mengabaikan perda agar ditindak tegas. Tujuannya agar mereka sadar akan apa yang sudah dilakukan. "Seperti melanggar rencana tata ruang dan wilayah," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Keresahan warga di lingkungan Dusun Gondangsari, Desa Sumberejo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah sudah memuncak, terkait keberadaan tempat usaha peternakan babi yang ada dilingkungan mereka.

Selain menjadi sumber dari bau udara yang tidak sedap, mereka juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh tempat usaha pembesaran babi tersebut. Warga khawatir sumber- sumber air yang ada di dekat peternakan babi tersebut bakal tercemar, karena limbah peternakan tersebut dibuang ke dalam tanah.

Bahkan --tidak hanya di Kecamatan Pabelan-- wakil rakyat setempat juga menemukan sejumlah pelanggaran oleh pengusaha peternakan babi yang ada di wilayah Kecamatan Getasan. Mulai dari pengelolaan IPAL yang buruk hingga masalah perizinan yang sudah kadaluwarsa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement