Selasa 04 Feb 2020 01:15 WIB

Satpol PP Yogyakarta Minta Pondokan Diawasi Intensif

Satpol PP minta seluruh kecamatan di kota Yogyakarta intensifkan pengawasan pondokan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Satpol PP minta seluruh kecamatan di kota Yogyakarta intensifkan pengawasan pondokan. Ilustrasi.
Foto: Pexels
Satpol PP minta seluruh kecamatan di kota Yogyakarta intensifkan pengawasan pondokan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta meminta seluruh kecamatan di kota Yogyakarta mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap pondokan. Pengawasan dibantu oleh personel Satpol PP yang diperbantukan di tiap kecamatan untuk mengantisipasi pelanggaran.

"Kecamatan memiliki kewenangan untuk pembinaan dan pengawasan terhadap pondokan. Kami tetap bekerja sama dengan wilayah melalui personel yang diperbantukan untuk menjalankan kewenangan tersebut," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Senin (3/2).

Baca Juga

Menurut dia, pengawasan dan pembinaan terhadap pondokan perlu terus diintensifkan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran izin termasuk pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan. Belum lama ini, lanjut Agus, ada satu pondokan di Kecamatan Umbulharjo yang ditengarai melanggar aturan karena menyewakan kamar secara harian.

Perda tersebut, menurut dia, mengatur secara tegas bahwa pondokan tidak diperbolehkan disewakan kurang dari satu bulan. “Sudah kami klarifikasi tetapi yang bersangkutan memang belum bisa menunjukkan izin. Diklarifikasi melalui personel kami di wilayah,” kata Agus.

Ia menyatakan belum ada tindakan hukum terhadap pondokan tersebut. Meskipun demikian, Agus menegaskan jika berdasarkan hasil kajian diketahui bahwa operasional pondokan tidak didasari atas izin yang dibutuhkan, maka pondokan akan ditutup.

Camat Umbulharjo Rumpis Trimintarta mengatakan pengawasan pondokan dilakukan bersama dengan kampung panca tertib yang sudah terbentuk. “Perizinan untuk pondokan memang melekat di kecamatan. Tetapi proses yustisi tetap dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ada di Satpol PP Kota Yogyakarta,” katanya.

Rumpis mengatakan sudah melakukan klarifikasi terhadap satu pondokan atau indekos eksklusif. Indekos tersebut ditengarai dioperasikan sebagai hotel virtual yang disewakan secara harian melalui aplikasi tertentu. “Ada satu yang mengarah ke sana (hotel virtual). Kami sudah datangi dan klarifikasi, tetapi pengelola belum mampu menunjukkan izin apapun,” katanya.

Rumpis mengatakan menilik pada kondisi bangunan dengan lebih dari 10 kamar, maka pemilik seharusnya tidak lagi meminta izin untuk pondokan. Akan tetapi sudah pada kegiatan penginapan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement