REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra. Diketahui Nyoman Dhamantra merupakan terdakwa perkara dugaan suap terkait impor bawang putih.
"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa atas nama I Nyoman Dhamantra untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/2).
Dalam putusan sela, Hakim Zuhri menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nyoman Dhamantra sah menurut hukum dan memerintahkan agar tim jaksa melanjutkan perkara ini. Diketahui, dalam nota keberatannya, Nyoman Dhamantra membantah menerima suap sebesar Rp2 miliar.
"Saya tidak pernah melakukan perbuatan yang disebutkan oleh JPU, seperti surat dakwaannya. saya juga tak mengetahui adanya pertemuan yang dilakukan pihak-pihak terkait perkara pengurusan impor bawang putih," kata Nyoman
Nyoman juga mengaku tak mengetahui adanya transaksi yang disebut hadiah atau janji. "Saya juga bingung didakwa padahal saya tidak pernah memberi perintah. Demi Tuhan saya tidak pernah memberi perintah kepada siapapun agar saya diberikan hadiah atau janji berupa uang," tegasnya.
"Demi Tuhan saya tidak pernah menerima atau memerintahkan untuk menerima hadiah janji atau apapun. Saya mohon agar dapat menerima eksepsi saya, sekaligus membatalkan dakwaan JPU," tambahnya.
Nyoman Dhamantra didakwa menerima hadiah berupa uang Rp2 miliar dan janji uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Uang tersebut diberikan untuk mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.