Senin 03 Feb 2020 20:08 WIB

Kemendagri Minta Surat Edaran Libur Sekolah Natuna Dicabut

ebijakan meliburkan kegiatan belajar siswa sekolah akan menghambat proses belajar.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas medis memeriksa kesehatan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Wuhan, China yang baru tiba di Bandara Hang Nadim, Batam, dan akan diberangkatkan menuju Natuna dengan pesawat Hercules TNI di Kepulauan Riau, Minggu (2/2/2020). Sebanyak 238 orang WNI dari Wuhan, China tersebut selanjutnya dipindahkan ke Natuna untuk menjalani observasi selama kurang lebih dua minggu guna memastikan kesehatannya dan terbebas dari virus corona.
Foto: ANTARA FOTO/Kementerian Luar Negeri RI
Petugas medis memeriksa kesehatan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Wuhan, China yang baru tiba di Bandara Hang Nadim, Batam, dan akan diberangkatkan menuju Natuna dengan pesawat Hercules TNI di Kepulauan Riau, Minggu (2/2/2020). Sebanyak 238 orang WNI dari Wuhan, China tersebut selanjutnya dipindahkan ke Natuna untuk menjalani observasi selama kurang lebih dua minggu guna memastikan kesehatannya dan terbebas dari virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat yang meminta Bupati Natuna mencabut surat edaran terkait kebijakan meliburkan sekolah selama observasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dari Wuhan, China karena wabah virus corona. Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik mengatakan, hal itu harus segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna. "Arahan Mendagri, harus gerak cepat," ujar Akmal saat dikonfirmasi, Senin (3/2).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Natuna telah menindaklanjuti permintaan pencabutan surat edaran libur sekolah tersebut. "Sudah ditindak lanjut Natuna tuh," kata Akmal.

Baca Juga

Hal itu sesuai dengan surat nomor T.422.3/666/OTDA yang ditandatangani Dirjen Otda Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri tertanggal 3 Februari 2020. Surat itu ditujukan kepada Bupati Natuna dengan tembusan untuk Mendagri sebagai laporan dan Plt Gubernur Kepulauan Riau.

Dalam surat itu disebutkan, Kabupaten Natuna sebagai tempat karantina WNI dari Wuhan adalah kebijakan pemerintah pusat. Menurut surat Mendagri, kebijakan meliburkan kegiatan belajar siswa sekolah akan menghambat proses belajar secara menyeluruh.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kepada saudara bupati untuk segera mencabut surat edaran tersebut dan tetap melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah," tulis Mendagri dalam surat tersebut.

Selain itu, Mendagri meminta bupati agar selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan pemerintah pusat. Hal itu guna penanganan dan antisipasi lebih lanjut.

Sebelumnya, Pemkab Natuna meliburkan proses belajar di sekolah sejak 3 Februari hingga 17 Februari 2020, terkait dengan penempatan lokasi observasi WNI yang baru tiba dari Wuhan, China. Kebijakan itu berdasarkan surat edaran no.800/DISDIK/46/2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Wan Siswandi atas nama Bupati Natuna, Ahad (2/2).

Saat dikonfirmasi, Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti belum mendapatkan laporan dari Dinas Pendidikan Natuna terkait tindak lanjut permintaan Mendagri. "Yang lebih tahu dinas pendidikannya, belum dapat laporan dari kepala dinasnya," kata Ngesti saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement