REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Resor Kota Besar Medan berhasil meringkus delapan anggota jaringan narkoba di Kota Medan, Sumatra Utara dan menembak mati satu orang lainnya. Identitas tersangka yang ditembak mati yakni MY (20 tahun), sedangkan delapan tersangka lainnya yang ditangkap adalah AW (25), FFN (21), AA (30), SA (23), AR (35), FF (33), ZK (38), dan HR (40).
"Untuk tersangka MY dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Untuk kedelapan tersangka ini masih dilakukan pengembangan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir, dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin (3/2).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap sembilan tersangka dilakukan dalam kurun waktu satu minggu, di lima lokasi yang berbeda. "Total ada empat jaringan dengan jumlah tersangka sembilan orang. Ini lagi kita dalami sebenarnya, ada yang masuk dari arah Riau, dari Aceh, dan dari Tanjung Balai," ujarnya.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti sebanyak 10.100 gram sabu, dan 5.500 butir ekstasi. "Barang haram narkotika ini dipasok dari Malaysia," ujarnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar.