Senin 03 Feb 2020 16:51 WIB

Pemkab Purwakarta Desak Perusahaan Normalisasi Rawa Kalimati

Pembersihan limbah B3 di Kalimati sebagai bagian dari normalisasi Sungai Citarum.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Anak-anak mencari sisa besi bekas di tumpukan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Anak-anak mencari sisa besi bekas di tumpukan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mendesak perusahaan pencemar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Rawa Kalimati Desa Cilangkap Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta segera menormalisasi sungai. Sebab, kewajiban tersebut tidak kunjung dilakukan PT Indo-Bharat Rayon (IBR) sejak keputusan Mahkamah Agung dikeluarkan pada 2018.

"Saya kaget kok jangka waktu (realisasinya) lama sekali," kata Anne usai bertemu perwakilan PT IBR di Pendopo Kabupaten Purwakarta, Senin (3/2).

Baca Juga

Anne mengatakan kewajiban tersebut harus segera dilaksanakan PT. IBR. Apalagi ini berkaitan dengan pelestarian alam yang telah tercemar oleh perusahaannya.

Pembersihan limbah B3 di Kalimati dikatakannya sebagai bagian dari normalisasi Sungai Citarum. Keberhasilan program tersebut salah satunya tergantung pada normalisasi lingkungan di kawasan industri.

Meskipun diakuinya kewajiban PT IBR cukup besar dan banyak hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu berkaitan dengan non teknis yakni perizinan. Ditambah lahan yang tercemar limbah juga luas.

"Lahannya juga lebih luas dan lebih panjang dibandingkan perusahaan lain yang sudah melakukan normalisasi serupa. Luasnya mencapai 3.800 meter persegi," ujarnya.

Menurutnya, hari ini manajemen PT. IBR melaporkan perkembangan proses pemulihan Rawa Kalimati, yang sebelumnya terjadi pendangkalan akibat limbah yang dibuang perusahaan tersebut. Ia berharap proses normalisasi bisa segera dilakukan.

"Kita berharap bulan ini bisa segera dimulai prosesnya. Mereka menargetkan bisa selesai pada Desember tahun. Kenapa agak lama, karena ada sejumlah prosedur yang berkaitan dengan regulasi yang harus mereka penuhi," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Hubungan Masyarakat PT IBR Febri Siahaan mengatakan perusahaannya berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban mereka setelah sekian lama tertunda. Ia menyebutkan kedatangannya menemui bupati untuk melaporkan perkembangan proses pemulihan lahan Rawa Kalimati kepada Pemkab Purwakarta. Realisasinya dijanjikan mulai laksanakan pada Februari 2020 ini.

"Kita menunjuk vendor atau pihak ketiga yang nanti akan melaksanakan pekerjaan clean up Rawa Kalimati," katanya.

Menurutnya realisasi normalisasi sungai belum terlaksana bukan karena pihaknya tidak ingin menjalankan kewajiban. Namun, ada hal-hal lain yang harus disiapkan sebelum memulai proses normalisasi sungai. Menurutnya, persiapan yang memakan waktu selama ini lebih berkaitan dengan perizinan.

Febri meyakinkan semua prosedur persiapan pembersihan limbah B3 itu kini sudah dipenuhi. Seluruh tahapan itu diakui berdasarkan petunjuk dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Targetnya paling lambat Desember 2020. Jadi kurang lebih (membutuhkan waktu) selama satu tahun," ujarnya.

Sebelumnya PT IBR terbukti mencemari sungai dengan limbah berbahaya. Pada 23 Juni 2016, pengadilan tingkat pertaama memvonis PT IBR telah melakukan tindak pidana lingkungan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 103 juncto Pasal 116 UU No 32:2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (LH) junto Pasal 64 KUH Pidana. Kemudian, vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Jabar.

Dalam putusan PT No 240/Pid.B/LH/2016, PT Jabar memerberat putusan yakni dengan pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar. Serta, menghukum terdakwa dengan pidana tambahan, yakni membersihkan limbah B3. Limbah tersebut, ditimbun di Rawa Kalimati. Putusan MA juga  membuktikan kalau PT IBR memang terbukti telah melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Putusan MA ini tertuang dalam No 574 K/Pid.Sus LH/2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement