Senin 03 Feb 2020 15:25 WIB

LMKN Bersama Polri Tegakkan Hukum Hak Cipta

Kerja sama dijalin agar pengumpulan dan pendistribusian royalti berjalan sesuai relny

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menemui Kapolri Idam Azim di Jakarta, Senin (3/2).
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menemui Kapolri Idam Azim di Jakarta, Senin (3/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menemui Kapolri Idam Azim di Jakarta, Senin (3/2). Kapolri akan memberikan dukungan penuh pada LMKN dalam hal penegakan hukum Hak Cipta.

Menurut Kapolri adanya kewajiban hukum yang melekat pada setiap karya cipta lagu. Karena itu pertemuan ini perlu ditindaklanjuti dan dikonkretkan. Polri akan mengkonsolidasikan jajarannya melalui Bareskrim Mabes Polri dalam memberikan dukungan penuh kepada LMKN.

Salah seorang Komisioner LMKN Ebiet G Ade mengatakan pihaknya akan mengkongkretkan program kerja sama dengan jajaran Polri dalam menegakkan hukum Hak Cipta,. Khususnya dalam hal meningkatkan kesadaran para pengguna atau pemanfaatan karya cipta musik untuk membayar royalti.

"Selain itu LMKN bersama jajaran Kementerian Hukum dan HAM akan mendukung pihak Polri dalam hal peningkatan kapasitas Personil Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana Hak Cipta," ujar dia.

LMKN menilai persoalan royalti musik berpangkal pada penegakan hukum. Sudah seharusnya kewajiban royalti musik ditegakkan sebagaimana diamanahkan oleh UU Hak Cipta. "Kami di LMKN tentunya akan memberikan dukungan kepada Polri dalam menjalankan undang-undang," kata Ebiet menegaskan.

Sebuah pekerjaan yang tidak sederhana bagi LMKN dan semua pihak terkait untuk menjalankan amanah UUHC. Royalti musik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem Hak Cipta merupakan potret dari peradaban bangsa dalam menghargai karya cipta. LMKN bersama Polri menegakkan hukum Hak Cipta agar pengumpulan dan pendistribusian royalti di Indonesia dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Khusus mengenai royalti atas pemanfaatan atau penggunaan karya cipta lagu, Pemerintah melalui Pasal 89 ayat 2 Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 (UUHC) telah memberikan kewenangan Penarikan, Penghimpunan dan Pendistribusian Royalti kepada LMKN. LMKN secara operasional dijalankan oleh komisioner berjumlah 10 orang yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.

Secara umum, tugas dan tanggung jawab dari LMKN adalah menjalankan tata kelola royalti musik di Indonesia. LKMN memberikan rekomendasi kepada Pemerintah sebelum kebijakan tata kelola (penerbitan ijin operasional, pengumpulan royalti) ditetapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement