Senin 03 Feb 2020 14:18 WIB

Imigris: Dua Kapal China Masuk ke Kalbar Secara Ilegal

Kapal dinyatakan ilegal karena tak punya kelengkapan dokumen.

Sebuah kapal asing dengan nomor lambung Yang-Yang 1538 asal Guangzhou, China berada dalam posisi lego jangkar di Sungai Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (1/2/2020).
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Sebuah kapal asing dengan nomor lambung Yang-Yang 1538 asal Guangzhou, China berada dalam posisi lego jangkar di Sungai Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (1/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Pontianak Tatang Suheryadin menegaskan kedua kapal asal China di perairan Sungai Kapuas Pontianak,Kalimantan Barat, masuk secara ilegal. Kapal itu masuk tanpa memiliki dokumen lengkap.

"Kedua kapal yang masuk ilegal tersebut, yakni Kapal Yang-Yang 1538 yang membawa empat ABK warga Tiongkok, 27 Januari 2020, dan Kapal MT Awasan Pioneer, 2 Februari 2020, sebanyak 22 ABK dengan tujuan Pelabuhan Kendawangan, Kabupaten Ketapang," kata Tatang Suheryadin di Pontianak, Senin.

Baca Juga

Tatang menjelaskan bahwa tujuan kedua kapal itu sebenarnya ke Jakarta. Namun, entah kenapa belok ke daerah Kapuas. "Karena tidak memiliki kelengkapan dokumen, kami anggap kedatangan kedua kapal itu ilegal," kataTatang menegaskan.

Guna mengantisipasi dan mencegah masuknya virus Corona, kedua ABK dari kapal itu saat ini sedang dalam pemeriksaan.

"Saat ini kasus masuknya kedua kapal China beserta para awaknya sudah kami tangani bersama pihak-pihak terkait, seperti dari Polda, KKP, KSOP, Bea Cukai, Dinas Kesehatan, dan Imigrasi," ucapnya.

Ia mengimbau masyarakat jangan khawatir karena setelah melalui pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Kalbar, kapal beserta para awak kapal dinyatakan steril.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Pontianak ini juga menjelaskan bahwa kapal-kapal itu merupakan kapal keruk untuk sungai, teluk, dan di laut. Namun, oleh pemiliknya dipakai untuk mengangkut barang.

"Kapal-kapal ini datang ke Indonesia mungkin mau bermutasi nama pemilik, dari yang tadi punya warga Tiongkok menjadi kepunyaan warga Indonesia. Semula berbendera China menjadi berbendara Indonesia," katanya.

Karena kedua kapal ini tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian, menurut dia, kapal China ini telah melanggar keimigrasian Pasal 79 juncto Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap alat angkut yang mendarat di perairan Indonesia wajib melaporkan kedatangan dan keberadaanya kepada pihak Imigrasi Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement