Senin 03 Feb 2020 08:07 WIB

Kenaikan Target PBB Semarang Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Perlakuan pajak di desa tidak bisa disamakan dengan di kota.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Ani Nursalikah
Kenaikan Target PBB Semarang Perlu Dikaji Ulang . Foto udara areal persawahan Desa Kawengen, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Foto: Antara/Aji Styawan
Kenaikan Target PBB Semarang Perlu Dikaji Ulang . Foto udara areal persawahan Desa Kawengen, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kenaikan besaran target pendapatan retribusi pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ditetapkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang dinilai perlu dikaji ulang. Permintaan ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, menanggapi keberatan dari Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Semarang Hamong Projo.

Bondan mengatakan, jika mengacu regulasi --salah satunya Perda Nomor 4 Tahun 2012-- dijelaskan penetapan tarif PBB dilakukan setiap tiga tahun. Yang perlu dicermati oleh eksekutif, perda tersebut mengatur penetapan tarif dan bukan mengatur kenaikan tarif. Jika tarif PBB tersebut ditetapkan sama tidak masalah.

Baca Juga

"Sehingga ini yang membuat resah para kepala desa (kades) adalah harus ada perubahan (kenaikan) nilai jual objek pajak (NJOP),” ujarnya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (3/2).

Dia mengatakan mestinya sebelum menaikkan NJOP, instansi terkait harus menarik piutang pajak dan PBB yang ada terlebih dahulu. Kemudian, ia juga mengingatkan perlu adanya pembaruan data tentang kelas atau status tanah, termasuk memperbarui data jika terjadi alih fungsi pemanfaatan tanah.

Ia mencontohkan ada perubahan status dari yang semula merupakan tanah kosong (lahan tidur) yang kemudian menjadi industri, pemukiman baru, hingga didirikan usaha pariwisata. “Itu yang kami tekankan, karena selama ini DPRD belum melihat pembaruan data tersebut. Apalagi kenaikannya rata- rata yang dibebankan hingga 130 persen,” ujarnya.

Bondan juga menegaskan, perlakuan di pedesaan jangan disamakan dengan perlakuan yang ada di perkotaan dalam mendorong kenaikan dari sektor PBB tersebut. Kenaikan PBB yang paling signifikan justru ada di wilayah perkotaan, kawasan industri, dan daerah pariwisata. Ambil sampel saja Desa Boto, Kecamatan Bancak.

Target kenaikan PBB mencapai 134 persen dari PBB 2019 yang tercatat sebesar Rp 106.366.393. "Sehingga tahun ini ditarget Rp 248.506.103 atau naik Rp 142.139.710. Maka perubahan target PBB di sana, mestinya tidak seperti itu. Berbeda kalau di wilayah perkotaan, jadi kami berharap kebijakan itu untuk dikaji ulang oleh Pemkab Semarang,” ujarnya.

Pj Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Semarang Hamong Projo,  Rokhmad mengatakan, dia bersama kades di seluruh Kabupaten Semarang sepakat mengusulkan evaluasi atas kenaikan target PBB 2020.

Selanjutnya, ia  juga menginginkan kenaikan pajak tanah pertanian tidak sama dengan tanah yang dibangun perumahan elite, pabrik serta untuk obyek wisata. Bahkan, jika perlu tanah pertanian pajaknya dibebaskan.

"Kasihan petani yang lahannya kecil, sudah biaya menggarap sawah saja tinggi, masih terbebani pajak lagi,” kata Kades Sraten, Kecamatan Tuntang ini.

Ia juga menyampaikan, para kades selanjutnya juga akan melakukan audiensi dengan Bupati Semarang terkait dengan keberatan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement