REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA -- Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua, Jhon Richard Banua mengingatkan 328 kepala kampung tentang ancaman hukuman penjara apabila menyelewengkan Dana Alokasi Kampung (DAK). Ia mengatakan pelaporan penggunaan DAK setiap akhir tahun selalu saja terlambat dan bisa saja terindikasi sebagai penyelewengan.
"Jangan tidak ada kegiatan sama sekali di kampung, sebab kalau KPK mengaudit dan kita lakukan kesalahan, tidak ada toleransi lagi. di Luar Papua sudah banyak yang masuk penjara. Di Jayawijaya saya harap tidak ada yang masuk penjara karena DAK," kata Bupati Jhon Banua saat di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Ahad (2/2).
Jhon Banua memerintahkan kepala-kepala kampung untuk menggunakan jasa tenaga pendamping agar pelaporan tepat waktu sesuai permintaan pemerintah pusat. "Sebenarnya ada pendamping yang mau bantu tetapi sepertinya kepala kampung mau jalan sendiri dan mengakibatkan akhir tahun tidak ada laporan. Apabila tidak laporkan SPj, bapak ibu akan terseret ke jalur hukum," katanya.
Dengan pemeriksaan rutin yang dilakukan KPK dan pemantauan dari aparat penegak hukum, Jhon berharap pada 2020 tidak ada kampung yang lambat menyampaikan laporan penggunaan dana. "Kepala kampung harus gunakan tenaga pendamping karena di dalam administrasinya jelas ada biaya untuk pendamping sekitar Rp5 juta," katanya.
Bupati mengapresiasi kepala kampung dan masyarakat yang sudah memanfaatkan dana untuk kepentingan bersama. Misalnya, membangun akses jalan antarkampung ke distrik.
Pemerintah Jayawijaya berjanji tidak akan membela kepala kampung jika melakukan penyelewengan dana kampung. Pada Januari 2020 Pemerintah Jayawijaya telah mengarahkan kepala kampung untuk menandatangani pakta integritas pengelolaan keuangan kampung agar berjalan sesuai prosedur.