Ahad 02 Feb 2020 22:15 WIB

Penyelundupan 5,4 Ton Bawang Merah Ilegal Digagalkan

Bawang merah tersebut diselundupkan dari Malaysia.

Bawang Merah. Penyelundupan bawang merah digagalkan. (foto ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Bawang Merah. Penyelundupan bawang merah digagalkan. (foto ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif Raider 641/Beruang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5,4 ton bawang merah ilegal asal Malaysia. Bawah hendak diselundupkan lewat jalan tikus daerah perbatasan RI-Malaysia yang ada di Dusun Segumun, Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

"Benar kali ini kami berhasil mengamankan bawang merah ilegal seberat 5,4 ton asal Malaysia, yang dikemas dalam 300 karung," kata Dansatgas Pamtas Yonif R 641/Bru, Letkol Inf. Kukuh Suharwiyono di Pos Kotis Gabma Entikong, Sanggau, Ahad.

Baca Juga

Kukuh mengatakan, bawang merah tersebut dibawa menggunakan truk oleh pelaku berinisial Hr (39) warga Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Menurut Dansatgas, tertangkapnya Hr bermula pada saat Danpos Segumun, Letda Inf Ashari Muiz Ramadhan beserta lima personel melaksanakan kegiatan patroli malam di wilayah sekitar Dusun Segumun.

Pada saat patroli, tim melihat adanya kendaraan truk yang berjalan pelan. Kemudian Letda Inf Ashari memerintahkan anggotanya untuk menghentikan truk tersebut.

"Setelah diberhentikan, tim Satgas Yonif R-641/Bru melakukan pemeriksaan dan didapati truk tersebut bermuatan 300 karung bawang merah dengan berat total 5,4 ton," katanya.

Ia menambahkan kegiatan patroli malam memang rutin dilaksanakan oleh personel Satgas dengan tujuan untuk menertibkan dan mengantisipasi terjadinya penyelundupan dan peredaran narkoba dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur-jalur tidak resmi.

"Saat ini barang bukti berupa bawang merah, satu kendaraan truk dan satu orang pelaku telah diamankan di Pos Kotis Gabma Entikong Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 641/Bru dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak berwenang," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement