REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kota Sukabumi memiliki sebanyak 13 Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) yang tersebar di sejumlah titik. Keberadaan lumbung pangan tersebut sebagai cadangan pangan dan aksesibilitas pangan di masyarakat.
''Kota Sukabumi telah memiliki 13 buah LPM yang tersebar di 7 kecamatan,'' ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi Kardina Karsoedi kepada wartawan, Ahad (2/2).
Kardina mengatakan, kegiatan LPM bertujuan untuk memperkuat cadangan pangan dan meningkatkan aksesibilitas pangan yang ada di masyarakat, terutama di daerah rentan pangan. Kardina mengharapkan pengelolaan cadangan pangan berlandaskan usaha ekonomi produktif di kelompok (jual beli gabah, simpan pinjam dan tunda jual) dapat berjalan efektif. DKP3 berkomitmen untuk melaksanakan pembinaan berkelanjutan, restrukturisasi dan pembenahan kelompok agar keberadaan LPM lebih dirasakan oleh anggota dan masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Sukabumi mengklaim wilayahnya terbebas dari kawasan yang rawan pangan. Hal itu didasarkan evaluasi yang dilakukan selama lima tahun terakhir di 33 kelurahan di Kota Sukabumi.
''Dewan Ketahanan Pangan melakukan evaluasi rutin selama lima tahun kemarin untuk membuat perencanaan lima tahun ke depan,'' ujar Kardina. Hasilnya secara umum di Sukabumi hingga kini belum dilaporkan kawasan yang rawan pangan.
Hal itu didasarkan pada beberapa indikator yang harus jadi perhatian untuk melihat seberapa jauh kelurahan memenuhi komponen indikator rawan pangan atau tidak. Namun, secara umum tingkat kota tidak terjadi rawan pangan karena masih aman.
''Semua aman tapi jangan lengah dan diam tapi harus lebih baik lagi,'' kata dia. Menurut Kardina, ada tiga indikator rawan pangan yang menjadi perhatian pemerintah. Pertama terkait transportasi Jalan Cikundul Kecamatan Lembursitu, di mana rasio jalan baiknya lebih kecil dibanding kelurahan lainnya di Sukabumi.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menambahkan, upaya menjaga ketahanan pangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 terkait pangan. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan yang disebut ketahanan pangan harus diawali atau dimulai dari rumah tangga atau keluarga.