Ahad 02 Feb 2020 14:26 WIB

Menpan Serahkan Penataan Tenaga Honorer ke Pemda

Pemerintah Pusat tidak mencampuri penataan tenaga honorer di jajaran Pemda

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan Pemerintah Pusat tidak mencampuri penataan tenaga honorer di jajaran Pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten/kota. Tjahjo mengatakan, Pemerintah Pusat hanya menangani tenaga honorer yang menjadi tanggungan Pemerintah Pusat.

Itu berkenaan dengan rencana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah pasca adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai PPPK.

"Yang ditangani KemenPAN RB dan BKN, hanya tenaga honorer yang menjadi tanggungan Pemerintah Pusat yang tidak lagi mengangkat tenaga Honor dengan beban APBN, karena sekarang ada masih banyak yang belum terselesaikan," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Ahad (2/2).

Tjahjo menyebut, Pemerintah pusat menyerahkan kepada Pemerintah daerah untuj menata tenaga honorer sesuai dengan kebutuhannya. Ia mengatakan, Pemda juga mempunyai hak untuk tetap mengangkat tenaga honorer sesuai dengan kebutuhan Pemda.

"Pemda Provinsi dan kabupaten/kota masih mempunyai hak mengangkat tenaga honorer yang diperlukan masing-masing Pemda," ujar Tjahjo.

Namun, Tjahjo mengatakan, jumlahnya diserahkan dengan kebutuhan Pemda tersebut.

"Jumlahnya terserah kebutuhan Pemda dan mempertimbangkan kemampuan keuangan Pemda atau APBDnya," kata Tjahjo.

Sebelumnya, penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah akan berlangsung hingga 2023. Hal ini karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai PPPK dalam pasal 99 beleid mengatur bahwa tenaga non-PNS masih bisa melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit. Selama rentang itu, honorer dipersilakan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan mengikuti ujian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement