Ahad 02 Feb 2020 01:00 WIB

Pemprov Sumbar Minta Kejelasan Status Bupati Solok Selatan

KPK telah menahan bupati Solok Selatan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/01/2020).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/01/2020).

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit mengatakan pemerintah provinsi Sumbar akan segera berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait proses hukum yang dijalani Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria.Muzni Zakaria sejak Kamis (30/1) kemarin resmi ditahan KPK terkait suap pembangunan jembatan dan masjid di Solok Selatan.

"Nanti Pemda (Pemerintah Kabupaten Solsel) akan membuat surat kepada Gubernur memberitahukan kalau Muzni sekarang menjalani proses hukum di KPK. Nanti Provinsi akan mempelajari setelah itu akan berkirim surat kepada Mendagri," kata Nasrul Abit di Auditorium Gubernur Sumbar di Kota Padang, Jumat (31/1).

Nasrul Abit menambahkan nanti Mendagri akan mengangkat Wakil Bupati Abdul Rahman sebagai Pelaksana Tugas Bupati Solok Selatan sampai periode pemerintahan mereka selesai."Otomati nanti Plt ke Wabub," ujar Nasrul Abit.

KPK secara resmi telah menahan Muzni (MZ) tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrakstruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK telah telah mendalami perkara dugaan menerima hadiah atau janji dari tersangka Muhammad Yamin Kahar (MYK) pemilik perusahaan Dempo Bangun Bersama (DBD) terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018. Yaitu terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan sebesar Rp 53 miliar dan Jembatan Ambayan sebesar Rp 14 miliar.

Muzni lanjut Fikri, menjadi tersangka penerima hadiah sebagai mana dimaksudkan dalam Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp 460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement