Jumat 31 Jan 2020 23:19 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pembuat Uang Palsu Asing

Polisi menangkap lima orang tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi menunjukkan alat bukti lembaran uang dolar palsu (ilustrasi)
Foto: Antara/Irfan Anshori
Polisi menunjukkan alat bukti lembaran uang dolar palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap sindikat pembuat mata uang asing palsu berkedok dukun. Dalam kasus ini polisi berhasil meringkus lima tersangka  yaitu (PH 57 tahun), IM (55), HK (53), AM (45), dan ZA (56).

Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang asing palsu dolar Amerika, dinar Kuwait, dan Riel Kamboja. "Barang bukti yang kita sita seluruhnya matang uang asing palsu," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan dalam rilisnya yang diterima Republika.co.id, Jumat (31/1).

Baca Juga

Pengungkapan ini, kata Hendra, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perdukunan sekaligus menawarkan uang mata uang negara asing. Laporan tersebut kemudian diselidiki oleh polisi.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil meringkus empat tersangka. Mereka ditangkap saat membawa barang bukti berupa 850 lembar dolar AS palsu pecahan 100 dolar, puluhan lembar mata uang dinar Kuwait, dan riel Kamboja. "Barang bukti tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung," kata dia.

Keempat tersangka dan barang bukti, lanjut Hendra, kemudian dibawa ke Polresta Bandung. Dari hasil pemeriksaan tersebut polisi akhirnya berhasil menangkap pembuat matang uang asing palsu tersebut. Otak pemalsuan uang ini yaitu PH yang bertempat tinggal di Kabupaten Subang. "Tersangka kita tangkap di rumahnya di Subang. Dia berkedok sebagai dukun padahal pelaku pembuat uang palsu," kata dia.

Sindikat pembuat uang asing palsu ini, kata Hendra, sudah beroperasi sejak 2017 lalu. Kelima tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap anggota komplotan lainnya," ujar dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement