Jumat 31 Jan 2020 20:49 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Minimarket di Tangsel

Pelaku pencurian menggunakan modus pura-pura belanja ketika toko hendak tutup.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Dwi Murdaningsih
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Dua Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap lima pelaku pencurian. Dari keterangan polisi, dalam aksinya tersangka lakukan ancaman terhadap para karyawan toko untuk meminta sejumlah uang.

“Ini para kelima tersangka lakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu di Tangsel. Toko Indomaret yang berlokasi di Bencongan Kelapa Dua Tangsel pada Selasa 14 januari 2020,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan.

Baca Juga

Menurutnya, modus operasi tersangka ketika minimarket atau toko akan segera tutup. Kemudian tersangka ini mendatangi dan berpura-pura belanja. “Di dalam toko tersebut tersangka lakukan ancaman terhadap para karyawan toko untuk meminta sejumlah uang,” katanya.

Atas dasar laporan, anggota reskrim lakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengungkap para tersangka. Untuk saat ini ada lima orang diamankan, para tersangka ini beralamat sekitar kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang dengan inisial M, F, D, S, dan R.

“Kita lakukan pengembangan, berdasarkan penulusuran didapatkan keterangan tersangka ini, telah 11 kali melakukan perbuatan serupa di wilayah hukum Tangsel. Ada 11 TKP sasaran mereka yakni minimarket,” ucapnya.

Kata Ferdy, untuk kerugian masing-masing minimarket bervariasi, namun untuk jumlah total mencapai ratusan juta rupiah. “Untuk satu minimarket ada yang mengalami kerugian Rp 3 juta sampai dengan Rp 10 juta, semua bervariasi,” ucapnya.

Di samping itu dirinya juga memberikan himbauan kepada seluruh pegawai minimarket untuk lebih berhati-hati. “Minimarket yang akan tutup, biasanya pintunya terbuka setengah, itu akan memancing pelaku, saran dari polres tutup sekalian semua jangan menyisakan ruang, karena bisa mengundang pelaku,” ungkap Ferdy.

Adapun atas perbuatan tersebut, para tersangka harus bertanggung jawab. Mereka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Abdurrahman Rabbani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement