Sabtu 01 Feb 2020 17:08 WIB

Tak Mau Diajak Rujuk Jadi Pemicu Pembunuhan Wanita di Surabaya

Pelaku pembunuhan wanita di Surabaya itu adalah mantan suami siri

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Tak Mau Diajak Rujuk Jadi Pemicu Pembunuhan Wanita di Surabaya
Tak Mau Diajak Rujuk Jadi Pemicu Pembunuhan Wanita di Surabaya

jatimnow.com - Kasus pembunuhan terhadap Mardiana (45) di rumah kos Jalan Petemon Barat, Sawahan, Surabaya, akhirnya terungkap. Tidak sampai 24 jam, tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan menangkap pelakunya.

Tepat seperti dugaan polisi sebelumnya, pelaku pembunuhan itu adalah mantan suami siri korban bernama Abdus Salam (42), asal Jalan Indrapura Jaya JKA-4, Surabaya. Ia ditangkap di Desa Bedono, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura.

"Tersangka berhasil kami tangkap di Madura, sekitar pukul 22.30 Wib atau 8 jam dari peristiwa terjadi. Tidak ada perlawanan dari tersangka saat ditangkap," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Jumat (31/1/2020).

Baca juga:  

Sudamiran menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka menghabisi mantan istri sirinya itu lantaran sakit hati, karena korban tidak mau diajak rujuk kembali.

"Sebelum kejadian itu mereka berdua sempat ngobrol, mungkin ngobrolin tentang rujuk itu. Tapi korban menolak dan melemparkan surat nikah siri itu kepada pelaku," paparnya.

Menurut pengakuan tersangka, penolakan korban itu karena pelaku dianggap tidak memiliki uang. Hal itulah yang kemudian membuat pelaku naik pitam, hingga keduanya cek cok mulut dan berujung pada pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

"Pada saat itulah tersangka mengambil pisau dapur yang ada di lokasi dan akhirnya ditusukkan ke korban mengenai dada beserta punggung. Korban meninggal dunia di tempat kosnya," beber Sudamiran

Sementara itu tersangka Abdus Salam mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatan yang ia lakukan.

"Ya itu, saya ajak rujuk ngak mau, akhirnya saya khilaf pak sama dia (korban) dan mengambil pisau yang ada di situ," sambung tersangka.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement