Jumat 31 Jan 2020 18:38 WIB

Karaoke Marak, Satpol PP Semarang Enggan Disalahkan

Tempat hiburan marak di Bandungan Semarang akibat pelanggaran izin.

Rep: Bowo Pribadi / Red: Nashih Nashrullah
Tempat hiburan marak di Bandungan Semarang akibat pelanggaran izin. Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendata sejumlah pelanggar. (ilustrasi).
Foto: Antara/Jessica Wuysang
Tempat hiburan marak di Bandungan Semarang akibat pelanggaran izin. Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendata sejumlah pelanggar. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN— Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang tidak mau disalahkan terkait dugaan maraknya pelanggaran perizinan tempat hiburan di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.  

Alasannya, kewenangan pengawasan, pembinaan dan sanksi administrasi atas pelanggaran yang terjadi di Bandungan menjadi domain Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, dan bukan domain Satpol PP.  

Baca Juga

Artinya, sebagai penegak peraturan daerah (perda), Satpol PP belum akan bertindak untuk menertibkan pelanggaran di Bandungan tanpa ada perintah tertulis dari OPD teknis yang membidangi.

"Karena bunyi aturan dan SOP-nya memang demikian. Jangan salahkan kami ," kata Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Semarang, Tajudin Noor, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (31/1).  

Hal ini disampaikan menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening yang menginginkan ketegasan Satpol PP dalam menertibkan perizinan tempat hiburan di kawasan Bandungan.  

Menurut Tajudin, Satpol PP Pemkab Semarang tidak bisa serta- merta melakukan penindakan dan penertiban terhadap pengelola tempat hiburan yang melanggar perizinan di Bandungan tersebut.  

Alasannya, Perda Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2001 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Semarang itu jiga sudah diatur tugas dan kewenangan tersebut.  

Sehingga semua hal yang berkaitan dengan kepariwisataan di Kabupaten Semarang, termasuk di dalamnya juga di kawasan Bandungan, menjadi domain Dinas Pariwisata.  

Di dalam perda tersebut juga ada pasal yang mennelaskan masalah pengawasan, pembinaan dan pemberian sanksi administrasi merupakan domain Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang.  

Demikian halnya dengan telah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 53 Tahun 2011. Maka dalam rangka menegakkan pelanggaran oleh pengelola tempat hiburan di Bandungan, semestinya OPD teknis lebih proaktif. 

"Jadi perlu dipahami, dalam persoalan pelanggaran perizinan yang ada di Bandungan tidak lantas menyalahkan Satpol PP tidak tegas dalam persoalan ini. Karena per 2011 Perdanya berbunyi begitu," katanya. 

Tajudin juga mengatakan, pelanggaran di Bandungan tidak hanya masalah perizinan karaoke saja, tapi juga ada pelanggaran penjualan miras, pelanggaran tata ruang, IMB, dan lainnya hingga pajak.  

Namun selama ini tidak pernah ada pengawasan bahkan pemberian sanksi administrasi terhadap akumulasi pelanggaran yang terjadi di Bandungan tersebut, selama ini, tidak pernah diawasi dan ditertibkan OPD teknis. 

Semua pihak juga harus memahami atas persoalan tersebut, instrumen penegakan peraturan Pemkab Semarang, seperti Satpol PP tidak pernah mendapatkan surat perintah untuk menertibkan.  

Maka penegakan hukum atas berbagai pelanggaran yang terjadi juga butuh ketegasan dari OPD teknis yang membidangi. "Satpol PP hanya instrumen untuk menertibkan jika ada pelangggaran tersebut," tandas Tajudin.

Wakil rakyat Kabupaten Semarang kembali menyoroti pelanggaran perizinan oleh pengelola sejumlah tempat hiburan di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang. 

Hal ini merespons keresahan masyarakat, yang kembali marak diungkapkan melalui media sosial (medsos), terkait dengan sikap aparatur penegak peraturan daerah (perda) yang lemah dalam menyikapi pelanggaran tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, bahkan meminta Satpol PP Penkab Semarang lebih terhadap pelanggaran perizinan di tempat hiburan tersebut.// n bowo pribadi

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement