Jumat 31 Jan 2020 11:50 WIB

Polresta Pekalongan Bekuk Pelaku Penggelapan Uang

Polresta Pekalongan membeku seorang pelaku kasus penggelapan uang pengurus kapal

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Polresta Pekalongan membeku seorang pelaku kasus penggelapan uang pengurus kapal. Ilustrasi.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Polresta Pekalongan membeku seorang pelaku kasus penggelapan uang pengurus kapal. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini meringkus seorang pelaku kasus penggelapan uang pengurus kapal. Pelaku berinisial A alias Oplos (29), warga Kecamatan Pekalongan Timur.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Jumat, mengatakan kasus penggelapan atau penipuan ini terungkap dari adanya laporan pengurus KM Putra Sukses Mandiri V kepada polisi. Pada awalnya, tersangka A mendapat informasi bahwa sebuah kapal penangkap ikan KM Putra Sukses Mandiri V sedang mencari nelayan atau anak buah kapal (ABK).

Baca Juga

"Peluang tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka dengan mendatangi pengurus kapal untuk ikut menjadi nelayan atau ABK. Pengurus kapal pun percaya dengan tersangka, kemudian menyerahkan uang titipan sebagai uang muka pembayaran sebagai ABK kepada tersangka sebesar Rp 4,5 juta," kata Egy.

Tersangka juga sudah membuat surat pernyataan kesanggupan berlayar dan membuat kuitansi tanda terima saat jadwal pemberangkatan berlayar tidak berada di tempat. "Saat jadwal keberangkatan kapal sudah tiba, tersangka tidak hadir. Tersangka sudah dihubungi namun tidak ada jawaban dan ketika didatangi ke rumahnya juga tidak berada di rumah," katanya.

Tersangka A mengaku bahwa uang sebesar Rp 4,5 juta yang diterima dari pengurus kapal sudah habis untuk keperluan pribadi. Dia akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana dua tahun penjara. "Saat ini, tersangka masih kami amankan di Mapolres Pekalongan untuk dimintai keterangannya," jelas Egy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement