Kamis 30 Jan 2020 17:52 WIB

Nasabah Jiwasraya Nantikan Realisasi Pembayaran Polis

Pencairan klaim polis Jiwasraya harusnya sudah sejak Oktober 2018.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Indira Rezkisari
Petugas melintas di depan logo PT Asuransi Jiwasraya. Nasabah menanti kapan realisasi pencairan polis Jiwasraya bisa terjadi.
Foto: Republika/Wihdan
Petugas melintas di depan logo PT Asuransi Jiwasraya. Nasabah menanti kapan realisasi pencairan polis Jiwasraya bisa terjadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih menanti kepastian pembayaran polis asuransi. Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beberapa kali sempat menjanjikan akan segera membayar klaim.

Pada saat menghadiri rapat panitia kerja (panja) antara Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN, Rabu (29/1), Menteri BUMN Erick Thohir kembali memastikan pembayaran polis asuransi nasabah Jiwasraya akan mulai terealisasi dalam dua bulan ke depan.

Baca Juga

Salah satu nasabah Jiwasraya, Hornady Setiawan mengaku sangat menantikan realisasi tersebut. "Apabila ini benar dijalankan oleh pemerintah, berarti ini suatu hal yang positif. Kami para korban sangat menunggu realisasi dari langkah ini," kata Hornady.

Menurut Hornady, pencairan klaim polis asuransi seharusnya sudah direalisasikan sejak Oktober 2018 lalu. Namun, hingga saat ini informasi mengenai pencairan klaim polis asuransi masih belum ada kejelasan.

Nasabah lainnya Haresh Nandwani menyebut pengembalian dana masih semu. Menurut Haresh, pihak Kementerian BUMN terkesan tidak pasti dalam menetapkan pengembalian dana nasabah.

"Janji pengembalian dana kami masih semu, kadangkala dikatakan akan dikembalikan mulai Februari kapan dikatakan akan bertahap di balik kan Maret, atau mulai dicicil di kuartal kedua. Yang mana yang benar?" tutur Haresh.

Untuk itu, Haresh pun berharap pemerintah tidak hanya sekadar memberikan janji. Dia meminta ada pernyataan tertulis dari Kementerian BUMN terkait jadwal pembayaran klaim asuransi tersebut.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami gagal bayar kepada nasabah terkait produk investasi Saving Plan. Produk tersebut merupakan asuransi jiwa berbalut investasi hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement