REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polisi menangkap seorang warga Kabupaten Garut yang diduga mengunggah foto perempuan telanjang di akun media sosialnya. Penangkapan itu dilakukan setelah Polres Garut menerima laporan dari masyarakat terkait foto-foto yang dinilai masuk dalam kategori pornografi itu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Maradona Mappaseng mengatakan, pelaku merupakan salah satu warga Kabupaten Garut berinisial C (24 tahun). Polisi menangkap pelaku pada Kamis (30/1) dini hari. Pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. "Kami menerima laporan dari masyarakat. Sudah kami amankan semalam," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (30/1).
Berdasarkan penelusuran di akun media sosial Instagram milik C terdapat sejumlah foto perempuan telanjang. Dalam foto itu, bagian vital dan wajah foto perempuan yang diunggah ditutupi dengan gambar lain. Meski demikian, foto tersebut tetap dinilai masuk dalam kategori pornografi.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Polisi masih mencari motif pelaku mengunggah foto-foto tersebut. "Motifnya masih didalami. Belum selesai pemeriksaannya," katanya.