Kamis 30 Jan 2020 12:55 WIB

Polisi Ungkap Delapan Kasus Narkotika di Tasikmalaya

Delapan tersangka yang telah ditangkap mendekam di sel tahanan Polres Tasik

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Polisi menunjukan barang bukti dan tersangka kasus narkotika di Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/1).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Polisi menunjukan barang bukti dan tersangka kasus narkotika di Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/1).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polres Tasikmalaya Kota mengungkap delapan kasus narkotika selama Januari 2020. Dari delapan kasus itu, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Andrey Valentino mengatakan, dari delapan kasus yang diungkap, lima di antaranya merupakan kasus narkotika jenis sabu-sabu dan sisanya kasus penyalahgunaan obat keras. Sementara itu, delapan orang yang diamankan merupakan satu orang pengguna, tiga orang perantara, dan empat orang pengedar.

"Satu orang di antara mereka adalah residivis," kata dia, Kamis (30/1).

Andrey menambahkan, dari delapan kasus itu polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sekira 49,69 gram dan obat keras berupa hexymer sebanyak135 butir dan tramadol 1.463 butir. Ia menilai, obat keras itu umumnya diedarkan ke kalangan muda atau pelajar. Sementara untuk sabu-sabu diedarkan kepada kalangan pekerja.

Menurut dia, barang-barang itu umumnya didapatkan dari luar Tasikmalaya. Kendati demikian, lanjut dia, terdapat laporan adanya keterlibatan orang dalam lembaga permasyarakatan (lapas) dalam peredaran narkotika tersebut. Namun, pihaknya masih akan mendalami kasus itu.

"Kita dalami sejauhmana keterlibatan dari lapas itu," kata dia.

Delapan tersangka yang telah ditangkap, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Tersangka yang digunakan barang haram itu akan dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat tahun penjara. Sementara tersangka perantara dikenakan Pasal 114 UU Narkotika, dengan ancaman 5-20 tahun penjara. Sedangkan untuk pengedar dikenakan Pasal 112 Narkotika, dengan ancaman 5-20 tahun penjara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement