Kamis 30 Jan 2020 05:42 WIB

Panja Jiwasraya Prioritaskan Penyelamatan Uang Nasabah

Panja Jiwasraya meminta pemerintah campur tangan selamatkan uang nasabah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Seorang teller melayani nasabah di kantor pelayanan Jiwasraya.
Foto: dok. Republika
Seorang teller melayani nasabah di kantor pelayanan Jiwasraya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Panitia Kerja DPR-RI untuk kasus Jiwasraya adalah penyelamatan uang nasabah, baik nasabah tradisional maupun nasabah saving plan. 

Anggota Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mohamad Toha, mengatakan oleh karena itu, pemerintah diminta campur tangan dengan mengambil peran utama menyelamatkan nasabah. 

Baca Juga

"Kita meminta PT Asuransi Jiwasraya dan Pemerintah supaya dalam waktu dua hingga tiga bulan mendatang mulai membayarkan klaim kepada para pemegang polis tradisional yang sudah deadline," ujar Toha dalam pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Kamis (30/1). 

Tidak hanya itu, menurut Toha, secara moral Pemerintah dan Jiwasraya juga harus berjanji untuk memhayar semua klaim polis nasabah yang jatuh tempo. 

Lanjutnya, hal itu perlu dilakukan agar ada jaminan bahwa uang nasabah sepenuhnya akan dibayarkan. Ada dua kategori nasabah, yang keduanya perlu diselamatkann dengan skema yang agak berbeda.  

"Nasabah dengan polis tradisional perlu segera ditangani terlebih dulu. Nasabah yang polisnya saving plan, mungkin bisa diselesaikan secara simultan namun membutuhkan skema waktu lebih panjang," jelas Toha.  

Lanjut Toha, kasus Jiwasraya terjadi karena adanya pemberian bunga tinggi yang tidak wajar, dan prinsip kehati-hatian yang tak diindahkan. 

Tentunya ada mensrea atau niat jahat dari pengelola untuk 'merampok' rumahnya sendiri. Kata Toha, untuk masalah hukum ini kita serahkan kepada aparat penegak hukum, yang sekarang ditangani kejaksaan agung. 

Selain itu, Toha berpendapat, secara ekonomi makro persoalan Jiwasraya ini harus ada penyelesaian yang segera agar diperoleh trust di pasar modal dan investasi. Adapun secara tata kelola perusahaan maka diharapkan Pemerintah bisa membenahi korporasi-korporasi yang ada.  

"Tidak boleh menyelesaikan kasus Jiwasraya ini secara ekstrem. Apakah itu likuidasi atau bailout. Ini untuk meminimalisasi dampak sosial, dampak psikologis, dampak ekonomi makro, dan dampak lainnya," tegasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement