Kamis 30 Jan 2020 03:03 WIB

Bawaslu: Putusan MK Beri Kepastian Hukum Pengawasan Pilkada

Bawaslu menilai putusan MK memberi kepastian hukum untuk pengawasan Pilkada 2020.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai putusan Mahkamah Konstitusi akan memberikan kepastian hukum terhadap bawaslu kabupaten/kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam Pilkada 2020.

"Kepastian hukum bagi Bawaslu sangat penting karena Bawaslu akan melakukan fungsi penegakan hukum, fungsi pengawasan, sehingga pertanyaan mengenai kepastian hukum itu menjadi dasar dan memiliki peran yang signifikan," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Jakarta, Rabu (30/1).

Baca Juga

Fritz menyebutkan perbedaan nomenklatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi persoalan, terutama dalam hal kewenangan yang nantinya akan dilakukan bawaslu kabupaten/kota yang sebelumnya bernama panitia pengawas pemilu (panwaslu). Untuk itu, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah panwaslu kabupaten/kota menjadi bawaslu kabupaten/kota penting untuk memberi legalitas jajaran bawaslu provinsi dan bawaslu kabupaten/kota untuk melaksanaksn tugas.

Fritz mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi itu memberikan penafsiran baru mengenai apa yang dimaksud dengan panwaslu tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya bersifat ad hoc menjadi permanen. Putusan itu pun mempersamakan jumlah anggota bawaslu provinsi dan jumlah kabupaten/kota sesuai dengan jumlah dalam UU Pemilu, baik dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.

"Yang berkenaan dengan pengisian jabatan anggota bawaslu kabupaten/kota yang kemudian diberi wewenang mengawasi pemilihan di tingkat kabupaten/kota seharusnya juga disesuaikan dengan perubahan yang terjadi dalam UU Pemilu," kata Fritz Esward Siregar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement