REPUBLIKA.CO.ID, SUKA MAKMUE -- Petugas polisi di Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, hingga Rabu (29/1) mengamankan dua orang pelaku pencurian ternak dan seorang penadah diduga memiliki jaringan antarkabupaten di Aceh.
Ada pun para pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya, masing-masing berinisial SK (42 tahun) warga Desa Ujong Padang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, kemudian SH (38) warga Desa Pulo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, serta seorang penadah berinisial MS (34) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
“Para pelaku yang kita tangkap ini mencuri ternak-ternak kecil berupa anak sapi saat berkeliaran di pinggir jalan,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP H Giyarto SIK diwakili Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Mahliadi, dalam keterangan kepada wartawan di Suka Makmue, Rabu.
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Innova dan Carry pikap, serta sejumlah ternak diduga hasil curian. AKP Mahliadi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah sejumlah pemilik tanah melaporkan kasus kehilangan ternak kepada kepolisian sejak akhir tahun lalu.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap sejumlah pelaku di berbagai lokasi terpisah terdiri di Kabupaten Aceh Barat, Aceh Barat Daya, serta di Kabupaten Nagan Raya. Dalam aksinya, kelompok kejahatan ini mencuri ternak-ternak kecil berupa anak sapi saat berkeliaran di pinggir jalan.
Ternak sapi atau kerbau dalam ukuran besar, langsung disembelih di lokasi pencurian dan diambil dagingnya oleh para pelaku. “Untuk wilayah Kabupaten Nagan Raya saja, sudah ada 12 kasus kehilangan ternak milik masyarakat selama 2019. Kemungkinan jumlahnya juga lebih banyak lagi,” kata AKP Mahliadi.
Dalam perkara ini, polisi juga membidik para pelaku pencurian ternak dengan jeratan Pasal 363 KHUP dengan ancaman pidana kurungan tujuh tahun penjara. Sedangkan bagi pelaku penadah hasil curian, dijerat dengan Pasal 480 KHUP dengan ancaman pidana paling lama selama empat tahun.
“Tidak tertutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang diduga terlibat,” ujarnya.