Rabu 29 Jan 2020 23:06 WIB

Soal WWF, Komisi IV DPR RI Minta Penjelasan KemenLHK

KLHK mengakhiri kerja sama dengan dengan Yayasan World Wide Fund for Nature (WWF)

Rep: Ali Mansur/ Red: Gita Amanda
KLHK mengakhiri kerja sama dengan dengan Yayasan World Wide Fund for Nature (WWF)
Foto: twitter.com
KLHK mengakhiri kerja sama dengan dengan Yayasan World Wide Fund for Nature (WWF)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakhiri kerja sama dengan dengan Yayasan World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia. Oleh karena itu Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selaku mitra kerja KemenLHK akan meminta pernjelasan terkait pemutusan hubungan kerja sama tersebut.

"Terkait pemutusan kerjasama WWF dengan Kementrian LHK, kita akan minta penjelasan dari kementrian LHK terkait hal ini dalam waktu dekat," ujar Anggota Komisi IV DPR RI, Riezky Aprilia, saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (29/1). 

Baca Juga

Lanjut Aprilia, pihaknya membutuhkan klarifikasi yang jelas dari KemenLHK. Hal itu perlu dilakukam agar memahami dan berdiskusi mencari solusi terbaik melalui kementerian LHK. Maka dengan demikian, jangan sampai ada misinformasi terkait hal ini. Apalagi WWF merupakan yayasan yang konsen terhadap pelestarian alam, terutam hewan-hewan yang dilindungi.

"Kami ingin mendengar kronologis dan alasan dari KLHK. Baru setelah itu kami bisa memberikan tanggapan terkait hal-hal yang substansial," jelas Aprilia.

Sebelumnya, KemenKLHK secara sepihak memutus kerja sama yang sudah dibangun bertahun-tahun itu melalui Keputusan Menteri Nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020. Dalam SK itu, dijelaskan bahwa selama ini KLHK bekerjasama dengan WWF Indonesia dalam program konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Indonesia. 

Namun salah satu poin alasan pemutusan kerjasama ini, KLHK menyebut WWF Indonesia telah melakukan pelanggaran prinsip kerja sama. Bahkan KLHK pun menilai WWF Indonesia melakukan klaim sepihak terkait fakta di lapangan. "Melakukan klaim sepihak yang tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan pada tingkat yang sangat serius oleh Yayasan WWF Indonesia," bunyi dalam SK tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement