Rabu 29 Jan 2020 19:32 WIB

Polisi Bekuk Pencuri Ban Mobil di Bekasi

Aksi pencurian velg dan ban mobil yang sempat viral di media sosial.

Ilustrasi ban mobil. Kepolisian Resor Metro Bekasi membekuk pencuri ban mobil.
Ilustrasi ban mobil. Kepolisian Resor Metro Bekasi membekuk pencuri ban mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Aksi pencurian velg dan ban mobil yang sempat viral di media sosial dan membuat heboh warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya terhenti setelah pelakunya dibekuk Tim Cobra Polres Metro Bekasi. Pelaku pencurian berinisial SS (25 tahun) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan aksi pencurian velg dan mobil yang dilakukan SS ini viral setelah warga mengunggahnya di media sosial sejak dua hari terakhir. "SS ini melakukan aksinya seorang diri dan sudah mempersiapkan peralatan untuk melakukan aksinya seperti dongkrak, kunci shock serta bata hebel yang disimpan di dalam mobil Toyota Rush warna silver yang dikendarainya," katanya di Cikarang, Rabu (29/1).

Baca Juga

Hendra menjelaskan untuk memudahkan aksinya, pelaku memarkirkan mobil yang dikendarainya di sebelah mobil korban. Dalam waktu kurang lebih satu jam, SS berhasil membuka keempat velg dan ban mobil korban menggunakan dongkrak dan kunci shock.

Lalu, mengganjalnya bekas velg dan ban mobil yang telah dicopot dengan bata hebel. "Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian velg dan ban mobil itu sudah dilakukannya sebanyak empat kali," ungkapnya.

Aksi pertama dilakukan pelaku pada Rabu (28/8/2019) dini hari di Citywalk Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara. Aksi berikutnya dilakukan pada Minggu (15/12/2019) di tiga lokasi berbeda yakni Living Plaza Jababeka, Plaza Jababeka, serta RS Siloam Lippo Cikarang.

"Barang-barang curiannya sempat ditawarkan (dijual) melalui media sosial tetapi gagal dan akhirnya dijual ke pedagang besi (rongsok) keliling dengan harga satuan seratus hingga dua ratus ribu rupiah," ucapnya.

Atas perbuatannya SS terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," kata Hendra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement