Rabu 29 Jan 2020 10:31 WIB

Pemprov DKI Terancam Sanksi KLHK Terkait Revitalisasi Monas

Dirjen Gakkum mereka sudah turun ke lapangan untuk melihat revitalisasi Monas.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Friska Yolanda
Suasana pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Senin (20/1).
Foto: Republika/Prayogi
Suasana pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Senin (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebut tengah melakukan pemeriksaan terkait revitalisasi Monas yang dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Ia menduga, terdapat kesalahan prosedur dalam proyek yang tengah dikerjakan itu.

"Kita lagi lakukan pemeriksaan. Jadi dari sisi prosedur aja ada kesalahan nanti di dalam prosedur Keppres 25 tahun 95 itu terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik sudah dilakukan di Monas itu tidak sesuai prosedur," ujar Siti di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (28/1) malam.

Baca Juga

KLHK pun tengah mendalami pengerjaan proyek yang juga dilakukan dengan menebang ratusan pohon di kawasan Monas. Ia menyebut Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Dirjen Gakkum) telah turun ke lapangan untuk melihat izin proyek revitalisasi Monas itu.

"Dirjen Gakkum mereka sudah turun ke lapangan untuk melihat izin yang kegiatan yang direncanakan untuk revitalisasi monas itu dalam kegiatan apa ada atau nggak pemberitahuannya, ada atau nggak mekanisme perencanaan lingkungannya," ujar dia.

Jika dalam pengerjaan proyek itupun tak memenuhi prosedur pelaksanaan, maka Pemprov DKI akan terkena sanksi. Sanksi yang dimaksud dapat berupa sanksi teguran, administratif, ataupun sanksi lainnya yang diatur dalam UU KLHK.

"Tapi ya tergantung hasil pemeriksaannya kalau ada indikasi-indikasi pelanggarannya dan kelihatan pelanggarannya menurut pasal apa ketentuan apa sanksinya pasti ada," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement