REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) berencana membuat dan menyukseskan Rancangan Undang-Undang untuk perlindungan bantuan sosial. Tujuannya agar program tersebut memiliki payung hukum lebih tinggi dan dapat berjalan secara berkelanjutan.
"Tahun ini kita sudah rapat rencana menggoalkan RUU Perlindungan Bantuan Sosial," kata Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dalam Rapat Kerja Teknis Program Rehabilitasi Sosial Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (28/1).
Ia mengatakan program bansos yang ada saat ini belum memiliki payung hukum yang kuat, sehingga dapat sewaktu-waktu diubah. Oleh karena itu, RUU tersebut, menurutnya, penting sekali untuk disahkan agar program bantuan sosial yang ada saat ini dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa terkendala isu apapun.
"Ini RUU yang sangat penting buat Kemensos supaya program-program bantuan sosial yang ada saat ini seperti PKH, BPNT ini ada payung hukumnya yang lebih tinggi," katanya, merujuk pada Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).
Saat ini, Kemensos, katanya, sudah mulai mendiskusilan upaya untuk mendorong masuk RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Kemensos juga masih perlu menyiapkan rancangan akademiknya terlebih dahulu agar RUU tersebut pada akhirnya dapat disahkan dan memberi manfaat yang lebih berkelanjutan bagi para penerima manfaat.
"Kita yang akan menyiapkan draft akademiknya. Nah, ini nanti salah satunya yang saya inginkan di dalam Undang-Undang," katanya.
Melalui rencana pengesahan RUU tersebut, Mensos berharap program bansos dapat memiliki payung hukum yang lebih kuat. Sehingga revisi anggarannya juga memiliki kepastian yang lebih jelas.
"Penting sekali. Itu merupakan satu payung hukum nanti untuk semua kegiatan bansos. Kemensos khususnya untuk ke depannya, apabila ada payung hukum yang tinggi seprti UUD kan akan lebih kuat. Revisi penganggaran juga lebih pasti. Teman-teman yang bekerja di Kemensos juga lebih tenang, lebih pasti," katanya.