Rabu 29 Jan 2020 07:37 WIB

Dampak Lingkungan Revitalisasi Monas Diselidiki

Basuki menegaskan, revitalisasi Monas belum ada izin

Rep: Antara/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Senin (20/1).
Foto: Republika/Prayogi
Suasana pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Senin (20/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya sedang memeriksa prosedur dan dampak lingkungan dari penebangan 190 pohon di kawasan Monumen Nasional (Monas) sebagai bagian program revitalisasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Siti mengatakan, sedang menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur Pemprov DKI sebagai Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Merdeka, karena belum mendapat persetujuan untuk revitalisasi, dari Kementerian Sekretariat Negara sebagai Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Merdeka.

"Nanti di dalam prosedur Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 itu terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik sudah dilakukan di Monas itu tidak sesuai prosedur," kata Siti, Selasa (28/1).

Sejalan dengan itu, kata Siti, Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) juga sedang memeriksa izin dan legalitas lain terkait revitalisasi Monas yang sudah berjalan sejak November 2019.

"Pemeriksaannya sudah mulai dilakukan pengumpulan bahan keterangan sudah dilakukan oleh Dirjen Gakkum, mereka sudah turun ke lapangan. Kalau bermasalah, semua bisa kena pasal," ujar dia.

Siti belum bisa memastikan berapa lama pemeriksaan terhadap proyek Revitalisasi Monas berjalan. "Tergantung kompleks atau tidak, kelihatannya," ujar dia.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan, desain revitalisasi Monumen Nasional (Monas) harus melalui sayembara agar hasilnya dapat lebih baik dari sebelumnya. Ia menambahkan revitalisasi Monas juga belum mendapatkan izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Mensesneg sudah menyampaikan untuk menghentikan pengerjaan revitalisasi Monas. Bakal ada sanksi kalau masih dilanjutkan," kata Basuki, Selasa (28/1).

Ia mengemukakan, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) adalah ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka dan gubernur DKI Jakarta sebagai sekretaris.

"Komisi Pengarah itu ketuanya Mensesneg, sekretarisnya gubernur DKI, dan anggotanya beberapa kementerian, seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," papar Basuki.

Ia mengatakan, Mensesneg telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pakar terkait revitalisasi Monas untuk mendapatkan sejumlah masukan. "Mensesneg sudah melakukan brainstorming, undang juga para pakar untuk memberikan masukan-masukan," ujar dia.

Ia menambahkan, revitalisasi Monas masih menunggu surat pengajuan dari gubernur DKI Jakarta. Selanjutnya, akan dibahas oleh Komisi Pengarah beserta anggota. Basuki mengatakan, untuk merevitalisasi Monas harus dilakukan kajian secara mendalam agar hasilnya menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Mensesneg Pratikno meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas hingga proyek pengembangan itu mendapat persetujuan sesuai Keppres Nomor 25 tahun 1995. Sesuai Keppres tersebut, Mensesneg adalah Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka dan gubernur DKI Jakarta adalah kepala Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Karena itu, jelas ada prosedur yang belum dilalui. Ya, kami minta untuk dihentikan dulu," ujar Pratikno, Senin (27/1) lalu.

Pratikno mengatakan, Pemprov DKI Jakarta hanya mengajukan dua izin penggunaan kawasan Monas, yaitu untuk Formula E dan penempatan stasiun Moda Raya Terpadu (MRT). Sedangkan, izin terkait revitalisasi Monas tidak ada.

"Terus terang, memang kaitannya dengan proyek revitalisasi Monas kami tidak menerima surat," kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Pratikno mengatakan, Kemensesneg sudah menyampaikan surat kepada gubernur DKI Jakarta bahwa ada proses yang tidak dipenuhi dalam proyek revitalisasi Monas dan akan ada pengajuan surat pada Komisi Pengarah. Menurut dia, tentu saja kalau sudah ada surat, pihaknya akan mengundang rapat secepatnya.

"Jadi, nanti ketika surat diterima Komisi Pengarah, tentu saja kami akan segera melakukan rapat," ujar dia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa meminta pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saling berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan terkait proyek revitalisasi Monas yang menjadi polemik di masyarakat.

"Pemerintah pusat dan pemprov harus saling koordinasi terkait soal revitalisasi agar tidak ada persoalan seperti hari ini," kata Saan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, dalam RDP tersebut, Kemensesneg menjelaskan terkait proyek revitalisasi Monas yang sebelumnya sudah dilakukan seperti membangun stasiun MRT. Menurut Saan, berbagai peraturan yang ada terkait aset-aset negara, ketika mau direvitalisasi atau dibangun, harus dikaji secara mendalam, khususnya mengenai persoalan lingkungan.

"Ini harus diselesaikan secepatnya agar clear, sehingga tidak menimbulkan persoalan seperti saat ini," ujar dia.

PT Bahana Prima Nusantara selaku kontraktor menyebut, proyek revitalisasi Monas tetap akan dilanjutkan. Meski, sebelumnya Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta menghentikan sementara proses revitalisasi itu.

Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh mengatakan, pengerjaan revitalisasi kawasan bersejarah itu terus berlanjut karena arahan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) agar proyek tersebut terus dilakukan.

"Ya, penjelasan sejauh ini, dari dinas terkait itu (diarahkan untuk) tetap berjalan sampai dengan selesai," kata Muhidin.

Untuk permintaan DPRD agar proyek tersebut dihentikan, Muhidin mengatakan, hal tersebut akan dijawab oleh dinas terkait. Tapi, dia menilai, kurang adanya koordinasi dalam hal ini. Kendati demikian, Muhidin menilai, Pemprov DKI Jakarta juga memiliki kewenangan terhadap Monas. "Jadi, secara proyek tetap berjalan sampai selesai," kata dia menambahkan.

Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta menyatakan revitalisasi Monas adalah untuk mengembalikan fungsinya atau sesuai rancangan yang dirumuskan.

"Kita lihat, kami akan tata kembali supaya kawasan yang sebelumnya mungkin belum tertata dan rapi akan kami rapikan, akan kembalikan ke fungsinya karena ini Taman Medan Merdeka," kata Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta Heru Hermawanto.

Heru menjelaskan, dalam rancangan revitalisasi Monas, pohon-pohon yang ditebang tersebut memang tidak seharusnya berada di situ. "Jadi, kami enggak bakal menebang di posisi yang memang tidak seharusnya. Jadi, supaya tertata semua," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement