Selasa 28 Jan 2020 21:03 WIB

Penyerangan Masjid Deli Serdang Rusak Kerukunan Beragama

Pengerusakan rumah ibadah tidak dibenarkan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Penyerangan masjid di Deli Serdang
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Penyerangan masjid di Deli Serdang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengerusakan masjid di Deli Serdang, Sumatra Utara, dikecam banyak pihak, satu di antaranya politikus Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily. Menurut dia, penyerangan masjid tersebut merusak kerukunan umat beragama.

Wakil ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu mengecam tindakan tersebut. Ia meminta semua pihak harus menghormati dan menjaga rumah ibadahnya masing-masing.

"Jika ada pihak yang dengan sengaja merusak rumah Ibadah agama apa pun, maka seharusnya mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Ace saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (26/1).

Ace pun meminta agar pihak kepolisian segera menindak tegas sekelompok oknum yang diduga melakukan penyerangan masjid. Sehingga dengan cepatnya aparat kepolisian menangkap serta mengusut tuntas peristiwa ini tidak memperuncing persoalan.

Bagi Ace, apa pun alasannya penyerangan terhadap masjid atau tempat ibadah lainnya tidak dibenarkan. "Apalagi jika pengerusakan rumah ibadah itu merupakan tindakan sengaja untuk merusak dan mengganggu kerukunan umat beragama, maka penegak hukum harus bertindak tegas kepada siapa pun pelakunya," tegas Ace.

sekelompok orang diduga melakukan penyerangan di Masjid Al Amin, Jalan Belibis, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (24/1) malam. Penyerangan ini diduga terkait dengan persoalan penertiban warung tuak.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan, peristiwa penyerangan tersebut merupakan buntut dari penertiban warung tuak yang dilakukan petugas Satpol PP, pada Jumat siang. Penertiban tersebut menimbulkan pro dan kontra antarmasyarakat setempat.

"Kita coba melihat dan mendudukkan, akarnya ada di mana. Sejauh ini informasi yang kita dapat, ini residu-residu dampak dan akses dari proses penertiban warung tuak," terang Jhonny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement