Rabu 29 Jan 2020 03:40 WIB

Denda Penyalahgunaan Data Pribadi Maksimum Rp 100 Juta

Aturan mengenai besaran denda penyalahgunaan data pribadi tercantum di RUU PDP.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) juga mencantumkan aturan denda penyalahgunaan data pribadi. (Ilustrasi data pribadi)
Foto: Wikimedia
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) juga mencantumkan aturan denda penyalahgunaan data pribadi. (Ilustrasi data pribadi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengatur sanksi penyalahgunaan data pribadi dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang baru saja diserahkan ke DPR RI. Aturan mengenai besaran denda juga akan termaktub di dalamnya.

"Paling tinggi (denda) Rp 100 miliar," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Kementerian belum menjelaskan secara terperinci bentuk pelanggaran  yang akan dikenakan denda maksimum tersebut. Menurut Semuel, denda merupakan sanksi yang lumrah ada dalam undang-undang mengenai data pribadi di negara mana pun, meski implementasi maupun besaran denda berbeda di tiap negara.

"Kami juga harus menghitung dampak ekonominya," kata Semuel.

Menkominfo Johnny G Plate memastikan hukuman pidana maupun perdata yang ada dalam aturan ini akan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Menurutnya, tidak ada kecenderungan penegakan hukum pro ke ranah pidana atau perdata.

"Sesuai dengan kesalahannya," kata Johnny dalam acara yang sama.

Draft RUU PDP yang diserahkan pemerintah kepada DPR terdiri dari 15 bab dan 72 pasal. Kebijakan dalam RUU PDP ini juga akan berlaku untuk sektor teknologi finansial.

Kominfo memastikan mereka bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan. Menurut Johnny, Indonesia memiliki kebutuhan yang mendesak akan regulasi mengenai perlindungan data pribadi karena berbagai aspek kehidupan saat ini sudah bergeser ke digital.

Rancangan undang-undang ini berisi antara lain kedaulatan data, keamanan data, kepemilikan data, penggunaan data hingga lalu lintas data antarnegara. Pemerintah pun memastikan RUU PDP akan ramah inovasi dan investasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement