Selasa 28 Jan 2020 13:58 WIB

Beli Rumah, Ini Tip Kelistrikan yang Harus Diperhatikan

Sering dijumpai penyewa atau pembeli tidak tahu bahwa kWh meter diutak-atik.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Ikhsan Asaad
Foto: istimewa
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Ikhsan Asaad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Listrik menjadi infrastruktur penting saat tinggal di sebuah rumah. Sebelum membeli atau menyewa rumah, masyarakat perlu mengetahui kelistrikan di rumah tersebut agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Ikhsan Asaad mengatakan, permasalahan listrik saat jual beli rumah di antaranya tunggakan tagihan bulanan dan kondisi kWh meter PLN yang tidak normal sehingga terjadi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

photo
Tips kelistrikan sebelum kita membeli atau menyewa rumah. (Foto: Humas PLN Disjaya)

Karena itu, Ikhsan membagi soal tips kelistrikan sebelum kita membeli atau menyewa rumah. Tip itu di antaranya: 1). Pastikan instalasi listrik di rumah tidak ada masalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Pemeriksaan instalasi listrik di dalam rumah dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT).

2). Pastikan kWh Meter yang terpasang segelnya masih dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana semestinya, 3). Cek tagihan rekening listriknya apakah sudah terbayar lunas sampai bulan terakhir sebelum akad jual beli atau sewa menyewa, 4). Untuk memastikan pembayaran rekening listrik bisa melalui aplikasi PLN Mobile atau menghubungi Contact Center 123, dan 5). Pastikan juga listrik yang mengalir ke rumah adalah listrik yang legal agar terhindar dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). 

"Sering dijumpai penyewa atau pembeli tidak tahu bahwa kWh meter diutak-atik. Saat petugas memeriksa baru ketahuan bahwa ada permasalahan dan penyewa atau pembeli tidak merasa melakukan itu tapi harus bertanggung jawab, makanya perlu diperiksakan dulu," kata Ikhsan dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Selasa (28/1).

Pemeriksaan kelistrikan dilakukan sebelum ada akad jual beli atau sewa menyewa rumah supaya jelas apabila terdapat permasalahan dan bisa diselesaikan dengan baik. Pengecekan bisa dibantu oleh petugas PLN dengan mendatangi kantor PLN terdekat.

"Perlu diketahui juga bahwa tanggung jawab PLN yaitu menyalurkan tenaga listrik sampai ke kWh meter. Apabila ada permasalahan di luar tanggung jawab PLN, silakan diselesaikan dengan baik antara penjual dan pembeli," ucap Ikhsan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement