Selasa 28 Jan 2020 13:02 WIB

Polisi Sebut Donny Saragih Diduga Lakukan Penipuan Rp 1,4 M

Mantan Dirut PT Transjakarta diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Donny Andy Saragih diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Yusri menyebut, Donny diduga melakukan penipuan cek senilai Rp 1,4 miliar.

"Ada delapan cek yang nyatanya kosong semua, total sekitar Rp 1,4 miliar. Uang Rp 1,4 miliar itu untuk pembayaran denda terkait operasional busway dan dilaporkan oleh korban," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/1).

Yusri menuturkan, saat dilaporkan, Donny masih menjabat sebagai General Manager (GM) PT Eka Sari Lorena Transport. Donny dilaporkan bersama dua orang lainnya, yakni Agus Basuki dan Sunani. Laporan itu dibuat oleh Direktur Utama PT Eka Sari Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti yang diwakili oleh pengacaranya, Artanta Barus pada 18 September 2018.

"Sampai dengan saat ini masih tahap penyelidikan, karena memang ada beberapa termasuk satu saksi kunci yang masih belum kita dapat alamatnya," ungkap Yusri.

Yusri menambahkan, selain saksi kunci, saat ini penyidik juga masih berusaha memanggil Donny untuk dimintai keterangan. Sebab, Donny sudah dua kali mangkir pemeriksaan.

"Ini masih kita panggil. Sampai dengan saat ini juga belum hadir, sudah panggilan kedua. Ada sedikit alamatnya yang kita coba dalami karena berbeda dengan KTP yang ada," imbuh Yusri.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement