Selasa 28 Jan 2020 08:01 WIB

Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang Timpa Rumah di Tasikmalaya

Rumah warga di kampung Leuwing mengalami kerusakan akibat pohon tumbang

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Petugas membersihkan pohon tumbang
Foto: Dok BPBD Garut
Petugas membersihkan pohon tumbang

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Bencana pohon tumbang kembali terjadi di Kota Tasikmalaya pada Senin (27/1) sore. Kali ini, satu rumah warga di Kampung Leuwing, Kelurahan Setiawargi, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, mengalami kerusakan akibat pohon tumbang.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tasikmalaya, Ucu Anwar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin sekira pukul 17.00 WIB. Tak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, tetapi rumah milik warga atas nama Ridwan (40 tahun) mengalami rusak ringan.

"Penyebab bencana hujan deras disertai angin kencang," kata dia, Senin.

Ia mengatakan, bencana pohon tumbang memang menjadi salah satu ancaman di Kota Tasikmalaya ketika memasuki musim hujan. Sejak sebelum memasuki musim hujan, BPBD sudah melakukan pemangkasan dan penebangan pohon yang dianggap rawan tumbang. Namun, tak semua pohon yang rawan tumbang dapat dipangkas atau ditebang dalam waktu singkat.

Ucu mengatakan, hampir setiap hari pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait pohon rawan tumbang. Untuk melakukan penebangan, BPBD mesti mengidentifikasi terlebih dahulu. Artinya, tak setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti dengan eksekusi penebangan.

"Sebelum kita eksekusi, kita terjunkan tim untuk identifikasi apakah harus ditebang atau hanya pemangkasan. Dari situ, kita inventarisir," kata dia.

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil inventarisasi, masih banyak pohon yang hidup tetapi keropos pada bagian bawahnya. Pohon seperti itu, memiliki potensi tinggi untuk roboh dan membahayakan warga di sekitarnya. Apalagi, jika pohon terletak di pinggir jalan raya yang dapat membayakan pengguna jalan.

Menurut Ucu, sebenarnya BPBD tak memiliki kewenangan untuk menebang atau memangkas, khususnya yang berada di pinggir jalan. "Itu ada di ranah Bina Marga Provinsi, pengawas jalan, dan Perwaskim Kota. Tapi kalau sudah membahayakan dan tidak ada penanganan dari institusi itu, demi keselamatan kita yang bertindak," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement