Selasa 28 Jan 2020 05:40 WIB

Ketua DPRD: Siapa Sih yang Bisikin Gubernur Anies

Prasetio lebih lanjut juga mempertanyakan proses fit and proper test direksi BUMN.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Posisi direktur utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menjadi sorotan. Sebab, orang yang dipercaya pada posisi tersebut Donny Andy Saragih dicopot sebelum menjabat sepekan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku heran dengan pemilihan direktur utama PT Trransjakarta itu. "Saya enggak ngerti yang bisikin Gubernur Anies ini siapa sih? Padahal disitu banyak tokoh yang bagus malah di-down grade (diturunkan)," kata Prasetio di Jakarta, Senin (27/1).

Baca Juga

Prasetio lebih lanjut juga mempertanyakan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk direksi BUMD yang menurutnya cukup gagal untuk mengetahui rekam jejak calon pimpinan BUMD.

Prasetio meminta mantan menteri pendidikan itu itu jangan memaksakan sosok tertentu untuk menduduki jabatan di perusahaan daerah jika terlilit masalah, apalagi terkait kasus pidana. "Anggaran Jakarta ini kan besar. Kami ingin BUMD dipegang oleh orang yang baik. Kalau saya tukang berantem, masuk penjara bukan Dirut lain cerita. Kalau ini (Donny Saragih) dengan posisi sama, masalah yang sama, lalu ditempatkan yang sama. Nah, ini ada apa gitu loh," ucapnya.

Prasetio meminta Anies jangan sekadar mendengarkan Tim Gubernur untuk Percepatan Daerah (TGUPP) yang hanya bisa mengirimkan "saran" ke Gubernur DKI Jakarta. Menurut Prasetio, sikap Anies yang terlalu percaya kepada TGUPP, hanya akan menimbulkan kesalahan dan melemahkan posisi Pemprov DKI.

Namun, Anies tetap harus bertanggung jawab atas insiden yang terjadi, termasuk soal pembatalan surat keputusan untuk Dirut Transjakarta. "Jangan nyalahin anak buah, semua tanggung jawab pimpinan bukan anak buah. Itu baru seorang pemimpin. Berani berbuat, berani tanggung jawab," ucapnya.

Diketahui, baru menjabat sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sejak Kamis tanggal 23 Januari 2020 usai dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Donny Andy S. Saragih akhirnya dibatalkan dari penunjukannya pada hari Senin ini.

Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, disebutkan bahwa keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Pembatalan ini, dilakukan karena Donny Saragih yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," kata Faisal.

Dengan pencabutan Donny sebagai Dirut Transjakarta, Teguh mengatakan pihaknya mengapresiasi hal tersebut sebagai tindakan korektif atas pemilihan pejabat BUMD.

"Kami harap ke depan gak terjadi lagi lah. Seharusnya Pemprov lebih hati-hati ketika lakukan fit and proper test terkait pejabat di BUMD. Intinya semoga ke depan gak ada lagi yang seperti ini," tuturnya.

Donny diketahui merupakan terpidana dalam kasus yang tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa Penuntut Umum yakni Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement