REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Wamena hingga menewaskan pejalan kaki diduga akibat pengendara mobil DP (23 th) dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Senin mengakui, kecelakaan yang terjadi pada Ahad (26/1) ini berawal saat pelaku mengendarai mobil DS 5951 BB menabrak pejalan kaki di jalan JB.Wenas.
Saat itu pelaku yang melintas dari arah jalan Gatot Subroto dalam keadaan mabuk dengan kecepatan tinggi menuju ke arah pasar Jibama.
"Namun saat melintas di jalan JB Wenas, DP tidak dapat menguasai laju kendaraannya hingga menabrak pejalan kaki dan mobil keluar dari badan jalan," kata Kamal.
Setelah keluar dari badan jalan mobil tersebut masuk ke kali. Akibat kasus kejadian tabrakan tersebut Talia Matuan (62 th ) meninggal dan Elisabet Itlay (50 tahun) mengalami luka memar pada bagian lengan sebelah kanan.
"Pengemudi mobil (DP) dikenakan pasal 310 ayat 4 jo pasal 106 ayat 2 Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Kombes Kamal