Senin 27 Jan 2020 23:25 WIB

Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Uang Palsu

Pelaku membelanjakan uang palsu di pedagang kecil dan pasar tradisional.

Petugas Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur (Jatim), menangkap sepasang suami-istri asal Kota Madiun pengedar uang palsu (Foto: ilustrasi uang palsu)
Foto: Antara/Anis Efizudin
Petugas Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur (Jatim), menangkap sepasang suami-istri asal Kota Madiun pengedar uang palsu (Foto: ilustrasi uang palsu)

REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN -- Petugas Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur (Jatim), menangkap sepasang suami-istri asal Kota Madiun pengedar uang palsu. Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, mengatakan, kedua tersangka adalah Mispandi (48), dan istrinya, Dewi (46), yang merupakan warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

"Keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga Magetan yang menjadi korban peredaran uang palsu mereka," ujar AKBP Festo kepada wartawan di Magetan, Senin (27/1).

Baca Juga

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sebanyak 46 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp 100 ribu, dan satu unit mobil Daihatsu Ayla milik tersangka. Modusnya adalah mereka membelanjakan uang palsu tersebut di toko kecil, pedagang kecil di Pasar Sayur Magetan, ataupun di pasar tradisional seperti yang ada di Desa Banyudono, Kecamatan Ngariboyo, Magetan.

Guna melancarkan aksinya, biasanya mereka belanja pada pagi hari dan malam hari. Sehingga pedagang tidak teliti dengan uang yang diterimanya. Selanjutnya, hasil barang belanjaan seperti rokok ataupun sayur-sayuran mereka jual kembali untuk mendapatkan uang asli.

"Tersangka mengaku membeli uang palsu tersebut dari seseorang dengan harga Rp10 ribu untuk satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," ucap AKBP Festo.

Polisi Magetan masih terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu tersebut lebih lanjut, termasuk mengungkap pemasoknya. Akibat perbuatanya, pasangan suami-istri tersebut dijerat dengan pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Festo mengimbau warga Kabupaten Magetan, terlebh para pedagang, agar berhati-hati dalam melakukan transaksi. Jika menerima lembaran uang kertas mencurigakan yang diduga palsu, segera melapor ke kantor polisi terdekat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement